Suasana sidang kasus bioremediasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JAKARTA – Putusan sela Majelis Hakim kasus bioremediasi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang sedianya akan dibacakan pada persidangan Jumat, 11 Januari 2013 ditunda hingga persidangan berikutnya pada Kamis, 17 Januari 2013.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi atau pembelaan yang disampaikan penasehat hukum, dan berniat melanjutkan mengadili kasus tersebut. Namun penasehat hukum tak menyerah, dan mengajukan banding atas penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim.

Demi mendapatkan permohonan banding dari penasehat hukum para terdakwa yang merupakan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Majelis Hakim menyatakan menunda membacakan putusan sela hingga sidang berikutnya pada Kamis, 17 Januari 2013.

Putusan sela yang akan dibacakan, sebenarnya menyangkut kelanjutan pengadilan kasus tersebut. Mengingat proyek bioremediasi Chevron merupakan kegiatan yang dinaungi Production Sharing Contract (PSC) migas dan mestinya masuk ranah perdata.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga didesak agar lewat putusan sela menolak melanjutkan mengadili kasus bioremediasi. Selain bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat, Majelis Hakim juga mestinya membentuk tim ahli untuk menentukan kasus itu memenuhi unsur korupsi atau tidak. (Berita terkait: https://www.dunia-energi.com/hakim-kasus-bioremediasi-didesak-bentuk-tim-ahli/)

Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, A. Hamid Batubara juga telah menyatakan sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang kasus itu sebagai perkara pidana.

“Dalam pandangan kami, jaksa penuntut umum tidak dapat menunjukkan dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap serta bukti adanya kerugian Negara atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawan Chevron sebagaimana keputusan majelis hakim pada praperadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Hamid berjanji akan tetap bekerjasama dengan kejaksaan dan pengadilan serta proses hukum yang berlangsung. “Kami tetap yakin bahwa peninjauan yang obyektif atas fakta-fakta akan membuktikan bahwa tidak ada kasus kriminal dalam proyek ini,” tuturnya.

Terlebih, kata Hamid lagi, proyek bioremediasi merupakan proyek pengelolaan lingkungan yang sukses yang telah disetujui dan dimonitor oleh lembaga pemerintah yang berwenang.

Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit, Jeff Shellebarger juga menyatakan, menghormati otoritas yang berwenang. Namun ia meminta majelis hakim untuk merujuk penyelesaian kasus proyek bioremediasi ini kepada lembaga pemerintah yang berwenang dalam audit dan persetujuan proyek-proyek dalam Production Sharing Contract yang melandasi operasi Chevron.

“Kami akan terus menggunakan semua sumberdaya untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan kami sebagai warga Negara Indonesia tetap terlindungi dan kami akan terus mempertahankan reputasi perusahaan dan memastikan hak kami sesuai PSC, sebagai kesepakatan hukum yang mengikat antara Chevron dan pemerintah Indonesia, tetap dihormati dan dilindungi,” tegasnya.

(FWP / duniaenergi@yahoo.co.id)