JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta manajemen PT PLN (Persero) tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal meskipun pucuk pimpinannya tengah terbelit kasus hukum.
“Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air,” kata Imam Apriyanto Putro, Sekretaris Kementerian BUMN kepada awak media di Jakarta (23/4).
Sofyan Basir, Direktur Utama PLN, baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau 1.
Menurut Imam, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Dirut PLN. Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
“Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PLN siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” kata Imam.
Senada dengan Imam, Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan proses hukum yang berjalan jangan sampai menganggu pelayanan listrik PLN kepada masyarakat. Rida mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Sofyan dan berharap kondisi ini tidak menganggu proses pengerjaan proyek-proyek sektor ketenagalistrikan.
“Kami tentu saja prihatin, tapi wajib menghormati proses hukum yang berjalan. Kami berharap hal ini tidak akan banyak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan ke depan. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas,” kata Rida.
Kasus suap proyek PLTU Riau 1 menjadi salah satu kasus proyek tenaga listrik paling disorot karena melibatkan beberapa nama penting. Selain Sofyan Basir sebagai Dirut PLN, tiga nama lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka juga tidak main-main yakni ada Eni Maulani Saragih, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang sudah divonis selama 6 tahun penjara. Lalu ada Idrus Marham yang saat ditetapkan tengah menjabat sebagai Menteri Sosial dan sudah divonis 3 tahun penjara. Lalu ada pemilik BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara.(RI)
Komentar Terbaru