Maqdir Ismail

JAKARTA – Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 11 Januari 2013, kuasa hukum kasus bioremediasi Chevron, Maqdir Ismail, menyatakan adanya kejanggalan atas dakwaan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus kepada Kukuh terkait dugaan tidak korupsi proyek bioremediasi.

Penjelasan itu merupakan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa. Maqdir menyebutkan adanya temuan kejanggalan di dalam kasus bioremediasi ini, terkait adanya nama Edison Effendi sebagai saksi ahli Kejaksaan Agung, dan pengambilan sampel oleh penyidik.

Dirinya menjelaskan, dalam hal sampel tanah misalnya, sampel tanah yang diambil pada 9 April – 12 April 2012 dari Duri dan Minas yang diteliti Edison Effendi patut dipertanyakan validitasnya. Pasalnya, sampel tanah tersebut dibuka pada 4 Juni 2012.

Berikutnya, pengetesan parameter TPH dilakukan pada 13 Juni 2012 di Kontor Kejaksaan Agung dengan menggunakan alat-alat laboratorium milik Edison Effendi.  Rentang antara waktu pengambilan sampel dan waktu pengetesan dianggap tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

“Sebagaimana dikonfirmasi oleh Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup dalam suratnya No. B-201/PUSARPEDAL/LH/PDAL/06/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, yang antara lain mengatakan bahwa holding time untuk parameter  BTX, Etyl Benzeme dan Total PAH adalah 14 (empat belas) hari, sedangkan untuk TPH adalah 7 (tujuh) hari,” papar Maqdir.

Selanjutnya, keganjilan lainnya, ialah informasi yang diberikan ahli merupakan informasi yang salah. Dirinya menjelaskan, bahwa persyaratan tanah yang tercemar limbah minyak bumi yang dapat diolah secara biologis di dalam Surat Dakwaan adalah 7,5% – 15%.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) No. 128 Tahun 2003 tidak diatur minimal konsentrasi TPH 7,5% tersebut. Kepmen tersebut hanya mengatur batas konsentrasi TPH maksimal tanah yang tercemar limbah minyak bumi untuk dapat diolah secara bioremediasi ialah tidak lebih besar 15%.

“Kejaksaan Agung yang didukung oleh Edison Effendi menyatakan bahwa proses bioremediasi yang diimplementasikan oleh PT CPI tidak benar dengan mendasarkan semata-mata pada hasil tes laboratorium yang diragukan kredibilitasnya,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang bioremediasi Chevron pada Desember 2012, Kukuh Kertasari merasa keanehan di dalam persidangan yang dihadapinya. Pasalnya, dirinya tidak berwenang dalam mengolah tanah terkontaminasi minyak di Soil Bioremediasi Facility. Bahkan, dirinya juga telah melayangkan surat keberatan atas kasus ini kepada Presiden.

(FWP / duniaenergi@yahoo.co.id)