JAKARTA – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) melalui anak usahanya, PT Gorontalo Minerals (GM), memperoleh izin kegiatan Operasi Produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (5/2).
Suseno Kramadibrata, Direktur dan Chief Operation Officer Bumi Minerals, mengatakan izin tersebut menjadi dasar bagi Gorontalo Minerals untuk mengembangkan dan mengoperasikan tambang tembaga dan emas yang dimiliki di Gorontalo.
“Izin tersebut memberikan jangka waktu konstruksi selama 3 tahun dan, jangka waktu operasi produksi selama 30 tahun sampai dengan 31 Desember 2052,” kata Suseno, Selasa (5/2).
Bumi Minerals menguasai 80% saham Gorontalo Minerals. Sisanya, 20% saham dikuasai PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Saat ini, Gorontalo Minerals mengoperasikan konsesi tambang berdasarkan Kontrak Karya (KK) di atas lahan seluas 24.995 hektar di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Lokasi-lokasi tambang yang saat ini dioperasikan Gorontalo Minerals terletak di area Sungai Mak, Cabang Kiri, Motomboto North, Motomboto East, dan Kayu Bulan, dengan estimasi sumber daya sebesar 400 juta ton bijih sengan kadar 0,48% Cu dan 0,43 g/t Au, dan Estimasi Cadangan pada Sungai Mak sebesar 105 juta ton bijih dengan kadar 0,7% Cu dan 0,33 g/t Au.
Suseno dalam keterangan tertulisnya, mengatakan diperolehnya izin dari pemerintah merupakan pencapaian yang positif oleh Bumi Minerals. Awalnya, Gorontalo diharapkan dapat memulai produksinya di semester kedua 2021 dengan rata-rata volume sebesar 1 juta ton bijih per tahun.
“Namun demikian, kami tengah mengkaji kemungkinan untuk memulai produksi lebih awal dari sebagian cadangan yang ada melalui prosedur heap leaching,” tandas Suseno.(RA)
kami selaku warga masyarakat Gorontalo menolak aktivitas PT. Gorontalo Mineral di Daerah kami karena sangat berpotensi terjadinya bencana akibat kerusakan hutan. Kami saat ini juga sudah cukup merasakan dampak dari bencana yang pertah terjadi di Tahun 2020 yg banyak mengakibatkan kerusakan dan kehilangan tempat tinggal bahkan menimbulkan 4 korban meninggal dunia. maka dari itu kami menolak dan mendesak pemerintah untuk meninjau kembali dan mencabut ijin operasi produksi PT. Gorontalo Mineral di Bone Bolango, Prov. Gorontao