JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI) mendorong penambahan waktu penerapan uji coba kebijakan penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor batu bara. Masa uji coba masih dibutuhkan pelaku usaha lantaran masih banyak perusahaan yang masih belum beralih menggunakan asuransi nasional dalam kegiatan ekspornya.
Hendra Sinadia Direktur Eksekutif APBI, mengatakan masih diperlukan waktu dalam masa pemilihan asuransi nasional. Uji coba sudah diterapkan sejak 1 Februari 2019 dan berlangsung selama satu bulan.
“Kami berharap tidak segera diterapkan. Terlalu dini, jangan langsung diterapkan,” kata Hendra di Jakarta, Rabu (27/2).
Selama masa uji coba pelaku usaha yang belum menggunakan asuransi nasional masih belum dikenakan sanksi.
Kebijakan penggunaan asuransi nasional berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018. Penerapan kewajiban tersebut sebelumnya pernah ditunda.
Selama ini ekspor batu bara menggunakan skema free on board ( FOB). Artinya, batu bara diserahkan di titik jual atau di vessel. Jika sudah di vessel maka batu bara menjadi milik importir (pembeli). Dengan begitu importir yang memilih perusahaan jasa asuransi dan penyedia kapal. Selama ini importir pada umumnya menggunakan asuransi dan kapal dari luar negeri.
Hendra mengapresiasi upaya sosialiasi yang dilakukan pemerintah selama masa uji coba ke beberapa importir batu bara seperti Jepang, China, Korea Selatan serta India. Sejumlah importir sebenarnya sudah mulai menggunakan asuransi nasional. “Waktu ujicoba pemerintah aktif komunikasikan (dengan importir),” kata dia.
Menurut Hendra, asuransi nasional sebenarnya bisa lebih kompetitif dibandingkan jasa asuransi yang biasa importir gunakan. Karena itu dalam masa uji coba ini ada juga importir yang menggunakan jasa dua asuransi sekaligus, ini bertujuan agar proses ekspor batu bara tidak terhambat.
“Jangan langsung diterapin dulu, sampai ada yang harus asuransi double,” ungkapnya.
Kebijakan penggunaan asuransi nasional cukup menjadi perhatian. Pasalnya, ditengah tinggi dan aktifnya pelaku usaha untuk mengekspor batu bara dan mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kebijakan penggunaan asuransi nasional justru akan mempersulit ekspor batu bara pelaku usaha.
Sepanjang 2018 ekspor batu bara mencapai 413 juta ton. Realisasi ekspor meningkat seiring penambahan produksi di Agustus 2018 yang sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan ekspor.
Peningkatan produksi itu bertujuan untuk peningkatan penerimaan negara seiring dengan membaiknya harga batu bara.(RI)
Komentar Terbaru