JAKARTA– Komisi Energi (VII) Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima 16 calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2019-2024 yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Mereka berasal dari lima unsur, yaitu akademisi, industri, konsumen, teknologi,
dan lingkungan hidup.
Beberapa nama yang diajukan Presiden kepada DPR untuk calon anggota DEN periode lima tahun ke depan, sudah dikenal publik. Namun, dari 16 nama yang diajukan, tak ada figur mumpuni di sektor hulu migas. Padahal, DEN juga memerlukan figur yang memiliki kompetensi dan kapabilitas di sektor tersebut, tak melulu sektor hilir migas, akademisi, industri, dan konsumen.
Untuk memenuhi asas keterbukana dan pertanggungjawaban publik, Komisi Energi meminta kepada masyarakat luas dengan identitas jelas untuk memberikan masukan terhadap calon-calon tersebut. Masukan secara tertulis disampakan kepada Sekretariat Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Berikut 16 nama calon anggota DEN yang akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi Energi.
1.Agus Puji Prasetyono (akademisi)
2.Armansyah Halomoan Tambunan (akademisi)
3.Imam Supriyadi (akademisi)
4. Sudharto Prawata Hadi (akademisi)
5. Nasri Sebayang (industri)
6. Hadi Siswoyo (industri)
7. Herman Darnel Ibrahim (industri)
8. Andri Doni (industri)
9. Eri Purnomohadi (konsumen)
10.Dicky Edwin Hindarto (konsumen)
11.Alihuddin Sitompul (konsumen)
12. Dwi Harry Soeryadi (konsumen)
13. Irnanda Laksanawan (teknologi)
14. Arnold Soetrisnanto (teknologi)
15. Farida Zed (lingkungan hidup)
16. Koespraptini Ria (lingkungan hidup).
DEN adalah Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional. Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Energi sebagai Ketua Harian.
Sesuai Undang-Undang No 30 Tahun 2007 tentang DEN, Dewan Energi Nasional memiliki empat tugas. Pertama, merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. Kedua, menetapkan rencana umum energi nasional. Ketiga, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi. Keempat, mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. (RA)
Komentar Terbaru