JAKARTA – Proses akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN sebagai bagian pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas hingga saat ini belum juga terealisasi. Perhitungan ulang terhadap nilai akuisisi masih dilakukan lantaran adanya perubahan skema.
PGN dipastikan akan mengakuisisi Pertagas beserta seluruh anak usahanya, yakni PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta Samtan Gas, PT Perta Kalimantan Gas dan PT Pertagas Niaga. Padahal sebelumnya hanya Pertagas dan Pertagas Niaga saja yang akan diakuisisi.
Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, mengatakan dengan adanya perubahan jumlah perusahaan yang diakuisisi maka otomatis ada perubahan nilai akuisisi. Nilai akuisisi ini yang masih dihitung.
“Kemungkinan naik tapi belum tahu (nilai pastinya),” kata Fajar kepada Dunia Energi, Selasa (27/11).
Dalam Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) yang telah disepakati antara PT Pertamina (Persero) dan PGN pada Juli 2018 ditetapkan nilai akuisisi Pertagas dan Pertagas Niaga adalah sebesar Rp16,6 triliun yang merupakan harga pembelian untuk 2.591.099 lembar saham yang dimiliki oleh Pertamina dalam Pertagas.
Saat ini kajian perhitungan saham Pertagas dan seluruh anak usahanya sedang difinalisasi Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Fajar menegaskan meskipun nilai akuisisi dipastikan naik, skema pembayaran tidak akan berubah, tetap akan dilakukan PGN dalam dua tahap pembayaran.
PGN juga tetap akan mengandalkan kas internal sebagai sumber pendanaan akuisisi. Pemerintah mengizinkan PGN untuk mencari pinjaman, namun berbeda dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum yang menerbitkan obligasi untuk mencari dana membiayai divestasi saham PT Freeport Indonesia. Pinjaman yang dilakukan PGN hanya berjaga-jaga karena masih ada berbagai investasi lain yang membutuhkan pendanaan.
“Pinjam bisa saja, tapi bukan seperti Inalum. Dia (PGN) punya fasilitas pinjaman, kalau dia perlu investasi, seperti biasa saja,” tukasnya Fajar.
Menurut Fajar, kepastian nilai akuisisi juga wajib diketahui pada tahun ini sehingga transaksi bisa langsung dilakukan. Ini sesuai dengan kesepakatan yang terkandung dalam CSPA. Karena jika tidak maka pergitungan harus dimulai lagi dari awal.
“Sekarang sedang evaluasi KJPP selesai lalu dibayarkan. Desember, harus tahun ini selesai,” kata Fajar.(RI)
Komentar Terbaru