JAKARTA – Pemerintah merevisi kebijakan pembayaran pengembalian biaya investasi kegiatan di blok minyak dan gas yang sudah habis masa kontrak (terminasi) dan sudah memiliki calon operator baru.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 46 Tahun 2018 pasal 8 ayat 2a menetapkan kontraktor baru wajib menyelesaikan pengembalian biaya investasi dalam kontrak kerja sama yang tidak diperpanjang paling lambat tujuh hari sebelum berakhirnya kontrak kerja sama kontraktor eksisting.

Kebijakan tersebut berubah dari aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa pengembalian biaya investasi diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum penandatanganan kontrak kerja sama oleh kontraktor baru.

Kontraktor baru juga masih dikenakan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran pengembalian biaya investasi. Dalam aturan lama, kontraktor dapat mengenakan denda keterlambatan paling banyak sebesar 2,5% per hari kepada kontraktor baru. Namun di beleid terbaru ditetapkan bahwa besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada kontraktor baru paling banyak 2,5 %o(per mil) per hari. Ini tertulis dalam pasal 9 ayat 1a.

Beleid tersebut juga menetapkan semua kontrak kerja sama baru yang telah ditandatangani dan belum mulai berlaku yang mengatur mengenai pengembalian biaya investasi sebelum peraturan menteri ini berlaku, mekanisme pengembalian biaya investasi pada masa kontrakĀ  kerja sama dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri tersebut. Ketetapan itu sendiri mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 November 2018.(RI)