JAKARTA – Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) menuntut perubahan aturan main pengelolaan blok migas habis kontrak (terminasi), Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 Tahun 2018. Regulasi tersebut dianggap tidak berpihak kepada perusahaan migas negara karena hanya memberikan kesempatan mengajukan kontrak setelah kontraktor eksisting memasukan proposal kontrak.
Arie Gumilar, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), mengatakan beleid tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat dan amanah konstitusi, karena lebih mengedepankan kepentingan kontraktor migas diluar Pertmina.
“Batalkan Permen ESDM Nomor 23 yang tidak mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat,” kata Arie disela aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (20/7).
Serikat pekerja, kata Arie, akan terus mengawal proses penetapan kontraktor blok terminasi, termasuk yang saat ini tengah dievaluasi, Blok Rokan. “Tuntutan sampai ada kepastian Blok Rokan kembali ke bumi pertiwi,” tegas Arie.
Ratusan pekerja Pertamina turun ke jalan dan menggeruduk kantor Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM menuntut penolakan dugaan penjualan aset Pertamina kepada swasta.
Rini Soemarno, Menteri BUMN yang menerima para pengunjuk rasa mengklaim yang dilakukan Pertamina bukan merupakan penjualan aset, melainkan aksi korporasi biasa yang berguna untuk mendukung kestabilan keuangan Pertamina dalam berinvestasi.
“Anda lihat sendiri bagaimana keadaannya sekarang. Kalian itu keluarga Pertamina punya tanggung jawab untuk Pertamina benar-benar melakukan fungsinya dengan baik sebagai badan usaha dan sebagai agen pembangunan. Pemerintah akan selalu menjaga keberlangsungan pertamina,” kata Rini.(RI)
Komentar Terbaru