JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Chevron Pacific Indonesia mengajukan proposal pengembangan wilayah kerja (WK) Makassar Strait terpisah dengan revisi proposal proyek pengembangan Indonesia laut dalam (Indonesia Deepwater Development/IDD).
Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan hal itu dilakukan guna mencari mekanisme yang tepat, sehingga penerimaan yang diterima negara akan lebih baik.
“Kalau terpisah kan signature bonus sekian ditawarkan. Kami lihat semua, NPV berapa. Kalau dipisah seperti apa,” kata Arcandra di Kementerian ESDM, Rabu malam (4/7).
Pemerintah sebelumnya meminta Chevron menyerahkan proposal kontrak baru Makassar Strait yang akan habis kontraknya pada 2020 dikombinasikan dengan proposal revisi proyek IDD.
Makassar Strait dioperatori Chevron Makassar Ltd dan pembagian hak partisipasi (participating interest/PI) Chevron Makassar Strait 72%, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) 10% dan Tiptop Makassar 18%.
Makassar Strait adalah satu dari enam blok migas yang akan terminasi pada 2020. Lima blok migas lainnya sudah ditetapkan term and condition (TnC) dengan calon operatornya. Hanya Makassar Strait saja yang masih belum memiliki TnC.
Pemerintah berkomitmen untuk mengambil keputusan terkait blok-blok terminasi yang habis masa kontrak hingga 2026 pada tahun ini. Jika sesuai jadwal seharusnya blok yang habis masa kontrak pada 2020 diputuskan pada Juni lalu. Ini berarti target penentuan operator Makassar Strait tidak sesuai dengan target.
“Iya secepatnya (diputuskan), karena mau dikelola dengan opsi terbaik. Kami lagi evaluasi punya Chevron. Kami tanya ada kemungkinan enggak opsi yang lebih baik. Untuk itu boleh tidak dibuka? (opsi) Boleh,” ungkap Arcandra.
Menurut Arcandra, untuk proyek IDD revisi rencana pengembangan disetai dengan biaya proyek yang sempat dirubah oleh pihak Chevron sebanyak tiga kali dalam 24 jam sudah disampaikan kembali ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
“Chevron sudah masukkan proposal resmi dengan angka resmi. SKK Migas sedang evaluasi angka tersebut. Angkanya lebih rendah dari 2016, tergantung komponen apa yang dimasukkan,” tandas Arcandra.(RI)
Komentar Terbaru