JAKARTA – Pemerintah memberikan perpanjangan status kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Masa berlaku status IUPK sebelumnya berlaku hingga 4 Juli 2018, namun perpanjangan sudah diberikan sejak 29 Juni 2018. Perpanjangan status IUPK membuat Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan IUPK kali ini diberikan dengan pertimbangan proses negosiasi antara perusahan dengan pemerintah sudah memasuki tahap akhir. Seiring dengan itu masa berlaku IUPK juga diberikan hanya sampai 31 Juli 2018.
Menurut Bambang, selain pembahasan masalah divestasi, pembangunan smelter dan perpanjangan operasi, pembahasan intensif juga tengah dilakukan terkait masalah lingkungan antara Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta dari tim PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai pihak yang akan memiliki saham mayoritas di Freeport Indonesia pasca divestasi.
Waktu satu bulan IUPK dianggap cukup untuk mencapai kesepakatan akhir dalam negoisasi antara pemerintah dan Freeport.
“Untuk kegiatan yang lain, divestasi, smelter, dan kepanjangan operasi artinya mengenai ketentuan sudah dalam proses final. Tetapi untuk lingkungan diperlukan waktu, sehingga kami memberikan waktu kembali tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan,” kata Bambang saat konferensi pers di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (4/7).
Freeport Indonesia mendapatkan kuota ekspor sebesar 1.247.866 ton untuk periode satu tahun sejak 19 Februari 2018.
Bambang mengatakan pemberian IUPK dengan masa berlaku hanya sebulan bisa memacu semua pihak, baik itu pemerintah maupun Freeport untuk bisa menyelesaikan negosiasi dengan cepat sesuai dengan batas masa berlaku IUPK terbaru yang telah diberikan pemerintah.
“Tentunya dengan melihat situasi bahwa semua telah mendekati closing atau final. Kami berharap harus selesai satu bulan. Ini juga mempresure pemerintah dan Freeport satu bulan selesai (negosiasi),” tegas Bambang.(RI)
Komentar Terbaru