JAKARTA – Sesuai revisi Perjanjian Jual Beli Gas yang diteken pada Kamis, 20 Desember 2012, PT Pupuk Sriwidjaja akan akan mendapatkan pasokan gas dari PT Pertamina EP sebesar 166 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) mulai 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2017.
Hadir dalam penandatanganan revisi perjanjian yang berlangsung di Jakarta itu Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja, Musthofa dan Presiden Direktur Pertamina EP, Syamsu Alam. “Ini merupakan wujud komitmen Pertamina EP menjaga keamanan pasokan gas untuk kebutuhan domestik khususnya dukungan terhadap industri pupuk,” kata Syamsu Alam.
Manager Humas Pertamina EP, Agus Amperianto menerangkan, Perjanjian Jual Beli Gas antara Pertamina dengan Pupuk Sriwidajaya telah berlangsung sejak 1994, dan sudah beberapa kali mengalami addendum.
Sedangkan perjanjian dengan Pertamina EP baru dimulai pada 2007, dan masih berlanjut hingga saat ini. “Maka dari itu, yang ditandatangani hari ini adalah perubahan dan pernyataan kembali perjanjian jual beli gas,” jelasnya.
Berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Jual Beli Gas itu, Pertamina EP akan memasok gas ke Pupuk Sriwidjaja sebesar 166 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dalam periode 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2017.
Jumlah kontrak keseluruhan adalah 286.350 juta standar kaki kubik (MMSCF), dan pasokan gas akan disalurkan dari lapangan-lapangan Pertamina EP di area Sumatera Selatan, dengan titik penyerahan pada plant gate pabrik Pupuk Sriwidjaja di Palembang.
Agus menambahkan, Pertamina EP berharap dukungan pasokan gas untuk industri pupuk ini, dapat mendorong penguatan ketahanan pangan. Disamping itu, Pertamina EP juga harus melakukan perbaikan harga jual gas, untuk menggairahkan kegiatan eksplorasi dan produksi sumber-sumber gas baru.
Pertamina merupakan produsen gas untuk kebutuhan domestik, terutama untuk industri. Saat ini kontrak penjualan gas Pertamina EP untuk industri sebesar 71%, baik yang dipasok langsung ke konsumen maupun lewat PT PGN (Persero) Tbk.
Termasuk didalamnya pasokan gas untuk industri pupuk sebsar 19% dan industri baja, 28,5% untuk keperluan pembangkit listrik termasuk listrik untuk industri, dan sisanya sebesar 0,5 % untuk gas kota serta bahan bakar gas.
Produksi gas Pertamina EP sendiri mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2007, produksi gas anak usaha Pertamina ini mencapai 922 MMSCFD. Produksi gas menembus angka produksi di atas satu miliar kaki kubik per hari pada 2008, yakni sebesar 1.003 MMSCFD.
Selanjutnya pada 2009 kembali terjadi peningkatan menjadi 1.043 MMSCFD. Pada 2010 produksi gas Pertamina EP mencapai 1.054 MMSCFD, dan naik lagi menjadi 1.070 MMSCFD pada 2011.
(Abraham Lagaligo / duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru