JAKARTA – Penerapan tanggungan kewajiban tanggung jawab pemulihan lingkungan pasca operasi perusahaan minyak dan gas bumi (Abandonment Site Restoration/ASR) tidak berjalan mulus. Pasalnya, setelah mekanisme diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2018, masih ada pelaku usaha yang keberatan.
Susyanto, Sekretaris Direktorat Migas Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah sudah memberikan sosialisasi dalam rangka penerapan aturan tersebut. Meskipun tidak banyak, masih ada palaku usaha yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) yang keberatan jika diminta menanggung biaya ASR karena merasa tidak diatur dalam kontrak.
“IPA protes Permen ASR. Kami sudah mencoba kumpulkan, kontrak-kontrak yang saat ini masih ada tapi dalam kontrak tidak sebutkan kewajiban itu,” kata Susyanto di Jakarta, Kamis (19/4).
Dia menambahkan, meskipun tidak ada dalam kontrak, sebenarnya kewajiban ASR sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004. Untuk itu tetap harus ada pertanggungjawaban dalam pemulihan lingkungan.
“Ada protes, ada komunikasi. Pemerintah kan punya kebijakan kalau tidak dirilis (aturan), siapa tanggung jawab,” kata Susyanto.
Namun pemerintah tidak juga menutup diri terhadap berbagai masukan dari pelaku usaha. Kompensasi siap diberikan misalnya berupa mekanisme pembayaran kewajiban ASR seperti yang disarankan pelaku usaha.
“Keekonomian kami dipahami. Jadi kalau masalah aturan itu kami sudah mulai terbuka,” kata Susyanto.(RI)
Berikut beberapa poin utama aturan dari tanggung jawab ASR yang diatur dalam Permen ESDM No 15/2018.
Pasal 2
1. Kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi.
2. Pelaksanaan kegiatan pasca operasi dilakukan menggunakan dana kegiatan pasca operasi.
Pasal 3
Rencana kegiatan pasca operasi paling sedikit memuat:
a. Identifikasi peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas yang akan dilakukan pembongkaran, termasuk sumur yang akan dilakukan penutupan secara permanen.
b. Perhitungan perkiraan biaya kegiatan pasca operasi.
Pasal 11
1. Kontraktor wajib mencadangkan dana kegiatan pasca operasi sesuai dengan perkiraan biaya yang merupakan bagian dari rencana kegiatan pasca operasi.
2. Pencadangan dilakukan dengan ketentuan :
a. Menempatkan secara bertahap dana kegiatan pasca operasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran.
b. Wajib disetorkan pertama kali pada tahun dimulainya setiap produksi yang dinyatakan komersial.
3. Dana dicadangkan dan disetor dalam rekening bersama SKK Migas dan kontraktor.
Pasal 12
1. Pencadangan dana kegiatan pasca operasi yang dilaksanakan oleh KKKS menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery) diperhitungkan sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan.
2. Pencadangan yang dilaksanakan oleh KKKS berbentuk kontrak bagi hasil gross split, pencadangan dibebankan kepada kontraktor dan diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilkan kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 14
1. Kegiatan pasca operasi dilaksanakan dengan menggunakan dana kegiatan pasca operasi yang sudah dicanangkan.
2. Penggunaan dana kegiatan pasca operasi oleh kontraktor dilakukan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pasca operasi.
Pasal 15
Dalam hal total realisasi biaya kegiatan pasca operasi lebih kecil atau lebih besar dari jumlah dana kegiatan operasi yang sudah dicadangkan, selisih yang sudah dicadangkan menjadi pengurang atau penambah biaya operasi dari masing-masing wilayah kerja, setelah mendapat persetujuan Kepala SKK Migas.
Pasal 16
Dalam hal PSC berakhir dan terdapat sisa dana :
a. Untuk PSC cost recovery, sisa dana menjadi milik negara dan wajib disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
b. Untuk PSC gross split, sisa dana dikembalikan kepada kontraktor.
Pasal 17
1. Kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi sampai dengan berakhir jangka waktu PSC.
2. Dalam hal PSC berakhir dan menteri menetapkan pihak lain sebagai kontraktor baru, kewajiban untuk melakukan kegiatan pasca operasi dan pencadangan dana dilaksanakan oleh kontraktor baru.
3. Terhadap dana yang telah dicadangkan kontraktor sebelumnya, dapat digunakan oleh kontraktor baru.
Pasal 20
Pada saat Permen berlaku, dana kegiatan pasca operasi yang telah dicadangkan dan belum digunakan sebelum berlakunya Permen, pencadangan dan penggunaannya wajib disesuaikan dan/atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam permen ini.
Pasal 21
Pada saat permen mulai berlaku :
a. Kontraktor yang PSC-nya belum mengatur mengenai kegiatan pasca operasi wajib melakukan kegiatan pasca operasi sesuai dengan ketentuan dalam permen ini.
b. Untuk melakukan kegiatan pasca operasi, kontraktor wajib menyediakan dana kegiatan pasca operasi dan menggunakan dana sesuai dengan ketentuan dalam Permen.
c. Besaran dan cara pencadangan dana kegiatan pasca operasi ditetapkan oleh Kepala SKK Migas dan dilaporkan kepada Dirjen.
Komentar Terbaru