JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas. Langkah tersebut diharapkan akan membantu menciptakan industri hulu migas yang transparan dan efisien, sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.
Amien Sunaryadhi, Kepala SKK Migas mengungkapkan, SNI ISO 37001:2016 adalah sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen tersebut berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap. Di SKK Migas, sistem standarisasi sudah mulai diterapkan dari pertengahan 2017.
“Saat ini kami sudah masuk dalam tahapan implementasi. SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI ISO 37001:2016 ke dalam proses bisnis. Serta mengomunikasikan SNI ISO 37001:2016, baik ke internal maupun eksternal,” kata Amien dalam acara Seminar ISO 37001:2016 yang diselenggarakan SKK Migas bersama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Jakarta, Selasa (27/3).
Dalam implementasinya, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah seperti menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya.
Menurut Amien, langkah tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan adanya verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas. Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas.
“Ke depan, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum mereka mulai menjalin kerja sama dengan SKK Migas,” ungkap dia.
Langkah lain yang telah dilakukan adalah sosialisasi SMAP kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjadi operator wilayah kerja migas. KKKS nantinya diharapkan juga akan menerapkan SNI ISO 37001:2016 di masing-masing perusahaan.
Menurut Amien, industri hulu migas memiliki rantai bisnis yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Kondisi seperti ini memunculkan peluang terjadinya tindak penyuapan.
“Kehadiran SNI ISO 37001:2016 membantu meminimalisasi risiko tersebut,” kata dia.
Dengan standarisasi terbaru ini selanjutnya SKK Migas berharap akan mendapatkan akreditasi dari Lembaga Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP) yang merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan.
Moeldoko, Kapala Staf Kepresidenan menyambut baik penerapan ISO 37001:2016. Perbaikan iklim investasi yang jadi target utama pemerintah saat ini juga tergantung dari standarisasi manajemen yang anti terhadap berbagai praktek penyuapan. Apalagi bisnis migas yang menjadi lahan perputaran uang dalam jumlah besar.
Perilaku korupsi dan penyuapan merupakan tindakam yang menjadi faktor utama ekonomi biaya tinggi, dimana kondisi itulah yang paling dihindari oleh para pelaku usaha.
“Perilaku korupsi itu yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi sehingga investor mau datang berpikir ini bikin pusing aja nih, dengan adanya kepastian ekonomi biaya tingginya hilang maka investor akan tertarik,” tandas Moeldoko.(RI)
Komentar Terbaru