JAKARTA – Pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menetapkan pembagian hak partisipasi kontraktor pengelola blok terminasi, yakni PT Pertamina (Persero) dan kontraktor eksisiting.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan kepmen tersebut akan diterbitkan sebelum penandatanganan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) 9. Kepmen akan mengatur hak partisipasi kontraktor dan Pertamina tetap mayoritas.
“Kepmen dulu keluar, untuk delapan wilayah kerja itu untuk menentukan berapa PI Pertamina dan eksisiting kontraktor yang berminat, termasuk term and condition serta splitnya,” kata Arcandra di Kementerian ESDM, Selasa malam (20/3).
Setelah Kepmen diterbitkan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) akan memanggil kontraktor eksisting untuk memastikan kesediaan keikutsertaan dengan hak partisipasi (participating interest/PI) yang ditetapkan pemerintah.
Pembagian PI dengan kontraktor eksisting hanya untuk empat blok terminasi, yakni Blok Sanga Sanga, Southeast Sumatera, Tuban dan Blok Ogan Komering. Empat blok lainnya, yakni NSO, Tengah, East Kalimantan dan Blok Attaka secara otomatis akan langsung diserahkan ke Pertamina.
“Ada yang berminat ada yang tidak, itu lagi ditanyakan (ke kontraktor). SKK Migas akan panggil para kontraktor (eksisting),” kata Arcandra.
Kepmen akan berisi Pertamina dengan kontraktor eksisting artinya pembagian PI dikhususkan untuk kontraktor eksisting. Jika setuju maka kontraktor eksisting akan membicarakan masalah keekonomian blok secara business to business antar dua entitas bisnis. Pemerintah hanya berperan untuk menetapkan PI.
Artinya dalam skema ini Pertamina dan kontraktor eksisiting akan langsung tercatat sebagai pemilik PI sesuai ketetapan dalam kontrak bukan lagi Pertamina melakukan sharedown seperti yang terjadi pada blok Mahakam.
“B to B, mereka silahkan B to B tapi PI sudah ditetapkan. B to B untuk komersial nya,” tukas Arcandra.
Apabila kontraktor eksisting menolak untuk bergabung dalam pengelolaan blok terminasi, secara otomatis Pertamina akan mendapatkan PI secara penuh. Pertamina tetap diizinkan untuk membagi PI tersebut dengan kontraktor lain, namun dengan pembagian PI sesuai dalam Kepmen atau ketetapan pemerintah.
“Kalau tidak ada yang berminat (kontraktor eksisitng) maka langsung ke Pertamina semuanya (PI),” tegas Arcandra.(RI)
Komentar Terbaru