JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan penataan puluhan regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dan sudah tidak relevan untuk diterapkan. Hingga saat ini sebanyak 90 regulasi dan 96 sertifikasi, rekomendasi dan perizinan di sektor ESDM dicabut.
Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengatakan regulasi dan perizinan yang dicabut mencakup subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) serta regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
“Regulasi yang dicabut atau direvisi total ada 90 dan sertifikasi atau rekomendasi atau perizinan sebanyak 96. Jadi, total ada 186,” kata Jonan saat konferensi pers Penataan Regulasi Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin malam (5/3).
Pemerintah, lanjut Jonan berharap dengan penataan regulasi maka minat investasi di sektor energi bisa terus meningkat.
“Kami harus business friendly, investment friendly. Tujuannya supaya dapat menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi akan tetap bisa meningkat,” ungkap dia.
Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan, mencakup 18 regulasi migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, lima regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan tiga regulasi pada BPH Migas. Untuk 96 sertifikasi atau rekomendasi atau perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari sub sektor minerba dan sembilan dari EBTKE.
Menurut Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, beberapa perizinan di bidang migas yang dihapus antara lain Rekomendasi Tenaga Kerja Asing (izin mempergunakan tenaga kerja asing/IMTA dan rencana penggunaan tenaga kerja asing/RPTKA), Surat keterangan penyalur BBM, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan penunjang migas, persetujuan design dan persetujuan penggunaan peralatan migas.
“Dalam menjalankan kegiatan usaha penunjang migas selama ini diperlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar), itu dirasakan sebagai salah satu hambatan dalam investasi migas. Prosesnya saja sudah membutuhkan waktu berhari-hari dan dampaknya selama ini hanya mendelay waktu saja, memperpanjang rantai birokrasi, itu kita cabut,” kata Ego
Dari sisi di hilir migas misalnya ada pembaharuan aturan main untuk membangun lembaga penyalur atau SPBU. Selama ini, badan usaha perlu minimal enam bulan untuk memproses surat keterangan penyalur. Kini aturan tersebut sudah dihapus karena diaggap menghambat.
“Bisa dibayangkan kita negara sebesar ini justru butuh lembaga penyalur, malah kami sudah berpikir perlu lembaga sub penyalur. Jadi pengurusannya itu justru harus dipermudah,” ungkap Ego.
Selain itu, di bidang ketenagalistrikan, dampak dari 20 regulasi yang dicabut antara lain memperlancar dwelling time pemindahan inspeksi dari border ke post border dan memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan.
Di bidang mineral dan batu bara, dari 64 perizinan yang dihapus antara lain tanda registrasi untuk perusahaan pengangkutan dan penjualan, izin prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, SKT minerba, dan rekomendasi tenaga kerja asing.
Untuk bidang EBTKE, contoh konkrit perizinan yang dihapus misalnya izin penggunaan gudang bahan peledak panas bumi, rekomendasi pembelian dan penggunaan bahan peledak panas bumi, rekomendasi pemusnahan bahan peledak panas bumi, rekomendasi RPTKA dan IMTA, penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan dan onstalasi panas bumi dan surat keterangan terdaftar (SKT) jasa penunjang panas bumi.
Peraturan di SKK Migas yang dihapus sebanyak 12 regulasi atau Pedoman Tata Kelola (PTK) yang dampaknya mempersingkat proses birokrasi pengadaan tanah, pengawasan pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL), monitoring dan evaluasi kehadalan fasilitas operasi hulu migas.
Jonan menegaskan dalam waktu dekat, masing-masing unit akan mengadakan sosialisasi lebih lanjut terkait penyederhanaan yang dilakukan kepada badan usaha dan stakeholder terkait.
“Kami cabut regulasi, jangan tunggu orang tanya baru jelaskan nanti tidak bisa cepat. Ini harus segera dirasakan dampaknya, supaya dunia usaha bisa merasa terlayani dengan lebih baik dan lebih tidak birokratis,” kata Jonan.(RI)
Komentar Terbaru