JAKARTA – Desakan para pelaku usaha bagi pemerintah untuk bisa merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan (EBT) untuk penyedia tenaga listrik pupus lantaran beleid tersebut bukan termasuk regulasi yang dicabut pemerintah.
Rida Mulyana, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvservasi Energi Kementerian ESDM, mengungkapkan pemerintah pada intinya tidak menutup pintu dalam pembahasan regulasi yang dianggap memberatkan, akan tetapi rekomendasi secara formal sebagai syarat untuk bisa melakukan pembahasan bersama belum diterima.
“Pasti kalau ada masukan pasti kami evaluasi. Mereka kan janjinya akan secara tertulis, sampai sekarang belum kami terima,” kata Rida saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/2).
Pembahasan kondisi dan perkembangan pembangunan pembangkit EBT sebenarnya sudah dilakukan bersama pemerintah. Para pelaku usaha bahkan sampai diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla pada akhir tahun lalu.
Namun menurut Rida, pelaporan kepada Wapres tersebut tidak serta merta langsung menggugurkan kebijakan yang telah ditetapkan. Butuh proses serta waktu dalam pembahasan. “Kan tidak serta merta kami harus dicabut itu (Permen 50), ” tukas dia.
Dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Wapres melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pelaku usaha merekomendasikan perubahan beberapa kebijakan, misalnya untuk skema Build Operate Own Transfer (BOOT) yang diatur pada Permen ESDM 50/2017.
Amanat Mahkamah Konstitusi terkait “dikuasai oleh negara” tidak dimaknai dengan “dimiliki oleh negara”. Kemudian penerapan skema BOOT dihapuskan, jika tetap diterapkan skema BOOT maka nilai aset ditetapkan berdasarkan harga pasar saat trasnfer, lalu adanya opsi kepada pengembang untuk transfer aset atau melanjutkan kontrak dengan harga listrik yang akan disepakati kemudian.
Selain itu, pengadaan pengembang. Skema pengadaan dikembalikan sesuai aturan PP 14/2012 yakni penunjukkan langsung bukan pemilihan langsung seperti yang diatur di Permen ESDM No 50/2017.
Riza Husni, Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), menegaskan rekomendasi perubahan sudah disampaikan kepada pemerintah sejak akhir 2017. Tidak hanya ke Kementerian ESDM, namun rekomendasi juga sudah disampaikan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Ke Pak Rida (Dirjen EBTKE) akhir tahun lalu. Ke PLN awal Januari 2018 dan melalui Kadin ke Wapres, Senin minggu lalu,” ungkap Riza kepada Dunia Energi.
Dia berharap pintu negosiasi dengan pemerintah tetap terbuka sehingga iklim investasi yang diharapkan meningkat juga bisa terwujud.
“Sekarang upaya kami hanya satu, meloby dan menghimbau presiden untuk punya kebijakan lain,” ungkap Riza.
Kementerian ESDM baru saja mencabut 32 Permen ESDM yang dianggap memberikan dampak negatif terhadap investasi. Dari 32 permen dicabut , tujuh di antaranya berasal dari sub sektor BTKE.
Adapun Pencabutan regulasi subsektor EBTKE yang dicabut diantaranya Peraturan MESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik; Peraturan MESDM No. 14/2016 – Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi; Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero); Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero); Peraturan MESDM No. 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero); Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi; serta Peraturan MESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.
Menurut Riza, kebijakan tersebut dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap investasi. Karena seolah-olah ada dua permen ESDM terkait EBT yang dicabut.
“Sebetulnya Permen ESDM 19/2015 dan Permen ESDM 19/2016 sudah tidak ada dengan adanya permen ESDM 50/2017. Sepertinya pencabutan untuk menyenangkan Pak Presiden bukan untuk perbaikan investasi,” tandas Riza.(RI)
Komentar Terbaru