JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) resmi menanggalkan statusnya sebagai persero menyusul persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus perseroan.
“Terkait hasil putusan RUPS juga sudah disetujui 77,8% dari yang hadir. Jadi sudah masuk kuorum yang sah,” kata Jobi Triananda Hasyim, Direktur Utama PGN usai RUPSLB di Jakarta, Kamis (25/1).
Pelaksanaan RUPSLB merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017.
Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPSLB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina (Persero) sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Menurut Jobi, dengan adanya integrasi dengan Pertamina kemampuan PGN dalam membangun fasilitas dan infrastruktur gas akan menjadi berlipat. Ini tentu membuat pemanfaatan gas terutama untuk pembangkit listrik atau Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) menjadi lebih maksimal.
“Dengan adanya sinergi ini, tidak hanya di Indonesia bagian barat saja yang bisa menikmati gas, tapi tengah dan timur. Serta bagaimana BUMN bisa mendukung upaya pemerintah supaya PLTG di timur dan tengah dapat disupport infrastruktur gas, sehingga bukan powerplan saja yang dapat menikmati gas, tapi masyarakat juga,” ungkap dia.
Rahmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, menambahkan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud. Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada Pertamina.
Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, maka Pertamina akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina.
Selain itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN, yakni PT Pertamina Gas (Pertagas) akan dilebur dengan PGN.
“Pengalihan kepemilikan Pertagas kepada PGN menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana pembentukan holding minyak dan gas sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah,” ungkap Rachmat.
Rachmat mengatakan karena pengalihan saham pemerintah di PGN ke Pertamina itu pula terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero.
“Namun demikian berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN,” tandas Rachmat.(RI)
Komentar Terbaru