JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyiapkan regulasi baru untuk bisa mengakomodir rencana gasifikasi batu bara yang saat ini diinisiasi PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan pembahasan regulasi bisa sejalan dengan pengerjaan proyek. Hal itu karena dasar regulasi tentang aturan hilirisasi batu bara sudah tersedia. Adapun beleid baru yang disiapkan hanya bersifat penegasan dengan beberapa detail tambahan.
“Nanti sambil jalan (proyeknya) kami pikirkan. Peraturannya sudah ada, nanti tinggal detail-detailnya saja,” kata Bambang, Rabu (20/12).
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 menyebutkan pengolahan batu bara untuk peningkatan nilai tambah meliputi peningkatan mutu (upgrading), pembuatan briket (briquetting), pembuatan kokas (cokes making), liquefaction, gasification, dan coal slurry/coal water mixture. Namun, regulasi teknis lebih lanjut belum ada.
Bambang menuturkan salah satu poin utama yang dibahas dalam regulasi nantinya adalah terkait royalti. Karena bagaimanapun juga bahan utamanya adalah komoditas tambang yakni batu bara.
Selain itu pembahasan juga akan melibatkan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM karena hasil dari gasifikasi nantinya akan berbentuk gas.
“Ya nanti misalnya royaltinya bagaimana karena batu baranya kan jadi gas,” tukas dia.
Bukit Asam sebelumnya telah menandatangani head of agreement hilirisasi batu bara dengan PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk untuk merealisasikan pembangunan pabrik pengolahan gasifikasi batu bara di Bukit Asam Coal Based Industrial Estate (BACBIE) yang ditargetkan bisa beroperasi pada tm2022.
Bukit Asam bersama Pertamina, Pupuk Indonesia, dan Chandra Asri Petrochemical akan mempersiapkan pelaksanaan Bankable-FS (studi kelayakan), Amdal, dan persiapan pendanaan untuk selanjutnya melakukan proses pengadaan Engineering Procurement Construction (EPC).
Melalui kerja sama tersebut nantinya akan ada konversi batu bara muda menjadi synthetic gas (Syngas) yang merupakan bahan baku untuk diproses lebih lanjut menjadi dimethyl ether (DME) sebagai bahan bakar, urea sebagai pupuk, dan polypropylene sebagai bahan baku plastik. Batu bara akan diubah melalui teknologi gasifikasi menjadi produk akhir yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
Pabrik pengolahan diharapkan memenuhi kebutuhan pasar sebesar 500 ribu ton urea per tahun, 400 ribu ton DME per tahun dan 450 ribu ton Polypropylene per tahun.(RI
Komentar Terbaru