JAKARTA– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengklaim sepanjang Januari-Desember 2017 telah menandatangani 60 kontrak Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT). Menteri Jonan memproyeksikan sampai akhir 2017 akan diteken total 70-80 kontrak.
“PPA pembangkit Energi Baru Terbarukan pada 2014 ditandatangani 15 kontrak, pada 2015, 14 kontrak. Tahun lalu ada 16 kontrak dan tahun ini, sembilan bulan saya di Kementerian ESDM sudah ditandatangani 60 kontrak,” ujar Jonan di Jakarta, Kamis (14/9).
Menurut Jonan, total kapasitas terpasang pembangkit EBT yang telah diteken PPA-nya tersebut mencapai 720 MW, di luar pembangkit listrik panas bumi. Ini adalah capaian terbesar sepanjang sejarah karena dalam satu tahun menghasilkan tambahan kapasitas hingga 720 MW. “Jika ditambah panas bumi, menjadi lebih dari 1.000 MW atau hampir 1.200 MW,” ujar Jonan seperti dikutip laman Kementerian ESDM.
Hingga saat ini pembangkit listrik yang telah terbangun dari EBT di luar Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), mencapai 3.510,85 megawatt (MW). Pembangunan pembangkit EBT tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan target melistriki 99,99% wilayah Indonesia pada 2019 .
Sebanyak 3.510,85 MW pembangkit dari EBT tersebut terdiri atas 1.698,5 MW Pembangkit ListrikTenaga Panas Bumi, 1.799,9 MW pembangkit listrik bioenergi (naik 21 MW dari tahun sebelumnya, sementara tahun 2015 adalah sebesar 1.767 MW, serta pembangkit listrik tenaga surya dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro sebesar 12,45 MW.
Sebelumnya, pada Jumat (9/8) pekan lalu telah ditandatangani sebelas Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) antara PT PLN (Persero) dengan Independent Power Producer (IPP). Penandatanganan
PPA ini menunjukkan bahwa pembangkit listrik EBT tetap diminati oleh pengembang listrik swasta sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus melakukan perbaikan agar pengembangan pembangkit EBT menjadi makin menarik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan revisi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017. Dengan revisi ini, pemerintah ingin mengoptimalkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik EBT, yang diharapkan berdampak pada tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri. (dr)
Komentar Terbaru