JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya dan Mineral (ESDM) diminta memperbaiki regulasi yang telah dibuat karena dianggap menghambat investasi, khususnya di sektor energi.
Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR, mengungkapkan delapan permen yang diterbitkan pemerintah pada tahun ini langsung mendapatkan reaksi negatif dari kalangan pelaku usaha.
“Menurut kami terdapat delapan peraturan yang dalam pelaksanaan mendapat banyak protes,” kata Gus disela rapat dengan Kementerian ESDM di Gedung DPR, Rabu (6/9).
Menurut Gus, Komisi VII menghimbau Kementerian ESDM untuk menerbitkan regulasi yang mendukung terciptanya iklim investasi yang positif. Karena itu juga yang selalu disuarakan oleh Presiden Joko Widodo.
“Komisi VII meminta menteri mengevaluasi seluruh peraturan agar ramah terhadap investasi dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, sejalan dengan arahan presiden,” ungkap dia.
Adapun Kedelapan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017) tentang persyaratan izin ekspor mineral, Permen ESDM 7/2017 tentang tata cata penetapan harga patokan penjualan mineral, Permen ESDM 10/2017 tentang pokok-pokok perjanjian jual-beli listrik, dan Permen ESDM 11/2017 yang mengatur pasokan gas untuk ketenagalistrikan.
Kemudian Permen ESDM 12/2017 tentang batas atas harga pembelian listrik dari energi terbarukan, Permen ESDM 19/2017 tentang batu bara untuk PLTU mulut tambang, Permen ESDM 42/2017 tentang pengawasan kegiatan usaha di sektor ESDM, dan Permen ESDM 43/2017 (hasil revisi pertama dari Permen ESDM 12/2017).
Ignasius Jonan, Menteri ESDM menerima masukan dari Komisi VII tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi dalam rangka perbaikan beleid yang dianggap menghambat investasi tersebut.
Namun demikian Jonan mengungkapkan dalam melakukan evaluasi tidak bisa disamaratakan dan berlangsung cepat karena kajiannya harus kembali dilakukan secara detail.
“Kami terima kasih atas masukan dari pimpinan DPR tadi, kami perbaiki. Kami akan kaji case per case,” ungkap Jonan
Pemerintah kata Jonan juga tidak menutup diri dari masukan para investor. Hal ini ditunjukkan dengan direvisinya berbagai aturan yang telah dibuat.
“Izin di migas itu dulunya 104, di 2016 menjadi 42 izin dan kembali disederhanakan jadi enam izin. Kemudian non perizinan dari 50 jadi 25 saja. EBT juga demikian, sekarang tinggal tujuh perizinan di mana empat izinnya ada di BKPM,” kata Jonan.(RI)
Komentar Terbaru