JAKARTA – The 5th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2017 yang digelar hari ini (2/8) hingga Jumat mendatang (4/8) menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pengembangan panas bumi melalui sejumlah penandatanganan nota kesepahaman hingga penyerahan surat keputusan.
Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan ajang IIGCE 2017 bertujuan mensukseskan tercapainya kapasitas terpasang panas bumi sebesar 7.200 megawatt (MW) dengan investasi sekitar US$ 23 miliar untuk mendorong terwujudnya sasaran bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025.
“Potensi panas bumi Indonesia sangat besar mencapai 28.579 MW yang terdiri dari total cadangan sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW. Sedangkan kapasitas terpasang pembangkit listrik panas bumi (PLTP) saat ini baru sebesar 1.698,5 MW atau 5,9% dari total potensi untuk pembangkit tenaga listrik,” ujar Jonan di Jakarta, Rabu (2/8)
Dalam acara The 5th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2017 telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PT PLN (Persero) dan PT Geo Dipa Energi (Persero), penandatanganan Amandemen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) Panas Bumi, pengumuman nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Menteri Keuangan, penyerahan dua Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Menteri ESDM kepada BUMN untuk mengembangkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), serta penyerahan SK dari Menteri ESDM kepada Gubernur NTT tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi (Flores Geothermal Island); serta Penyerahan tiga Izin Panas Bumi (IPB).
Hingga akhir 2017, direncanakan kapasitas PLTP meningkat menjadi 1.858,5 MW dengan tambahan dari PLTP Sarulla Unit 2 (Sumatera Utara) kapasitas 110 MW, PLTP Sorik Marapi Modullar 1 (Sumatera Utara) kapasitas 20 MW, dan PLTP Karaha (Jawa Barat) kapasitas 30 MW. Sedangkan PLTP Ulubelu Unit 4 (Lampung) kapasitas 55 MW telah commercial on operation date (COD) pada April 2017 lalu.
Untuk mendukung percepatan panas bumi, telah diterbitkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) baru yang merupakan turunan dari UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yaitu PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi.
Bonus produksi akan diserahkan langsung ke pemerintah daerah dengan tujuan agar masyarakat disekitar WKP juga mendapatkan manfaat dari pengembangan panas bumi. Kemudian, PP No. 7 Tahun 2017 tentang Energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, ada beberapa hal penting yang diatur dalam peraturan tersebut dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada investor yang tertarik untuk mengambangkan panas bumi di Indonesia yaitu melalui Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) dan Penugasan Survey Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE); Mekanisme dan Tata Cara Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP); Penugasan Pengembangan WKP kepada BUMN; dan Mekanisme Tarif Panas Bumi.
Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan untuk mendukung percepatan pengembangan panas bumi, pemerintah telah melaksanakan lima terobosan penting.
Terobosan pertama, pemerintah memprioritaskan pengembangan panas bumi di wilayah Indonesia timur, baik melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun melalui mekanisme lelang. Kedua, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017, pemerintah dapat menugaskan BUMN) untuk mengembangkan WKP dengan tujuan agar wilayah kerja panas bumi segera dikembangkan dari tahap eksplorasi sampai dengan pemanfaatan.
Ketiga, perizinan melalui mekanisme perizinan satu pintu di BKPM. Keempat, pemerintah dapat memberikan Penugasan Survei Pendahuluan kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitan sedangkan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi dapat diberikan kepada Badan Usaha yang bergerak dibidang panas bumi.
“Terobosan kelima, penerapan Geothermal Fund untuk mengurangi resiko eksplorasi bagi perusahaan pengembang panas bumi,” tandas Yunus.(RA)
Komentar Terbaru