JAKARTA – Pemerintah diminta tidak kebablasan dalam menelurkan regulasi di sektor energi dan sumber daya mineral. Peran pemerintah sesungguhnya adalah sebagai mitra para pengusaha yang kelak mendukung pergerakan ekonomi nasional.
“Harus sesuai filosofi bahwa dalam bisnis pemerintah adalah fasilitator. Bukan sebagai penghambat,” kata Komaidi Notonegoro, DIrektur Eksekutif Reforminer Institute kepada Dunia Energi, Rabu (26/7).
Menurut Komaidi, ada landasan utama yang harus diperhatkan pemerintah, yakni dalam merancang dan menerbitkan suatu regulasi hendaknya harus memberikan memberikan dampak positif terhadap iklim bisnis.
“Pengaturan yang dilakukan semata-mata untuk membuat proses bisnis menjadi lebih baik dan lebih efisien,” ungkap dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memberikan instruksi langsung kepada jajarannya untuk bisa mengevaluasi seluruh peraturan yang memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi. Salah satu sektor yang harus mendapatkan perhatian lebih adalah sektor energi.
Presiden meminta pelayanan publik dilakukan efektif, merespons secara cepat keluhan-keluhan yang ada, dan cepat tanggap terhadap segala keluhan masyarakat. Meski demikian, presiden tetap memberikan evaluasi bagi sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh jajarannya, termasuk kehati-hatian dalam menerbitkan peraturan menteri.
“Tolong betul-betul ini sebelum mengeluarkan sesuatu dihitung, dikalkulasi, dan diberikan waktu untuk pemanasan terlebih dahulu. Komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan juga harus dilakukan terlebih dahulu,” kata Presiden Joko Widodo belum lama ini.
Menurut Presiden, segala kebijakan menteri yang dibuat harus ditujukan untuk mempermudah dunia usaha untuk ekspansi dan berinvestasi. Karena hal tersebut dinilai dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan pekerjaan.
“Jangan sampai permen itu memberikan ketakukan pada mereka untuk berinvestasi, mengembangkan usaha, dan berekspansi,” tutur Jokowi.
Arcandra Tahar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan jajaranya akan bergerak untuk mengevaluasi sedikitnya sekitar 43 permen di sektor energi.
“Pada 2017, hingga saat ini sudah ada 43 permen yang dikeluarkan, semuanya akan dievaluasi,” kata Arcandra, Senin (24/7).
Arcandra berharap para stakeholder juga bisa melihat permen-permen yang dikeluarkan dengan perspektif yang lebih luas.
“Pesan Bapak Presiden secara umum, untuk permen-permen, bukan satu permen, agar diperhatikan permen tersebut agar bisa mempercepat perkembangan investasi,” kata dia.(RI)
Komentar Terbaru