JAKARTA – Pemerintah telah membentuk tim yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM dan tengah menyusun rancangan regulasi tentang Indonesia yang mendukung pengembangan mobil listrik untuk mengurangi emisi karbon dan mewujudkan bauran energi terbarukan 23% pada 2025. Regulasi yang akan diterbitkan berupa peraturan presiden.
“Mungkin pakai peraturan presiden, saya kira melalui Perpres. Sudah ada instruksi tertulis dari Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik,” kata Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai Seminar Powering Indonesia di Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut Jonan, bauran energi terbarukan tidak melulu diaplikasikan dalam penyediaan listrik, tetapi juga melalui transportasi yang akan berperan besar. Selain untuk menambah bauran energi, melalui kebijakan pengembangan mobil listrik ini, impor gas dan bahan bakar minyak (BBM) dapat ditekan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah tidak memberikan kewajiban kepada PT PLN (Persero) menjadi penyedia energi listrik. Pembuatan mobil listrik juga bergantung pada industri, namun diharapkan ada pabrik lokal di Indonesia yang siap memproduksi mobil listrik.
Bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan mobil listrik, salah satunya memberi insentif perpajakan agar harga mobil bisa dijangkau masyarakat.
“Mobil listrik Tesla seri yang paling besar kalau dilihat di banyak tempat seperti di Hong Kong, itu kalau masuk Indonesia dengan kebijakan fiskal dan perpajakan seperti sekarang, mungkin harganya bisa sekitar Rp2 miliar atau lebih. Ya nggak ada yang beli,” kata Jonan.
Jonan menambahkan kebijakan mobil listrik tidak diarahkan kepada jenis energi baru dan terbarukan (EBT), namun tentunya masyarakat akan menyadari bahan bakar listrik dari energi terbarukan lebih ramah lingkungan.
“Tidak harus EBT, tapi kan daripada bakar solar atau gasoline atau gas oil, lebih baik menggunakan listrik sehingga polusinya berkurang,” tegas dia.(RA/ES)
Komentar Terbaru