JAKARTA – Pemerintah memperpanjang proses pemasukan dokumen Pra-Kualifikasi Pelelangan Kuota Kapasitas Region Sumatera untuk pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), hingga akhir pekan ini.
Semula, proses pemasukan dokumen dijadwalkan hingga 10 Juli 2017, sejak dibukanya pendaftaran Pra-Kualifikasi oleh PT PLN (Persero) pada 26 Mei – 2 Juni 2017. Sebanyak 212 dokumen dari total enam paket pengadaan PLTS Regional Wilayah Sumatera telah diambil peserta lelang.
“Pengembalian dokumen diperpanjang lagi sampai akhir minggu ini. Minggu depan kelihatannya bisa dapat data berapa banyaknya perusahaan,” ungkap Maritje Hutapea, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, kepada Dunia Energi di Jakarta Kamis (13/7).
Maritje mengatakan, setelah pemasukan dokumen maka akan dilakukan evaluasi. Total kapasitas yang dilelang sebesar 167,58 MW di 115 lokasi di Pulau Sumatera
Paket 3 (Wilayah Riau, Kep. Riau, dan Bangka Belitung) adalah wilayah yang paling banyak diminati investor dengan 61 peminat, disusul Paket 2 (Wilayah Sumatera Utara) 47 peminat, dan Paket 1 (Wilayah Aceh) 35 peminat. Tiga wilayah lainnya berturut-turut Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu (29 peminat), Lampung (24 peminat), dan Wilayah Sumatera Barat (16 peminat).
Total kapasitas yang dilelang pada paket pengadaan PLTS untuk Wilayah Sumatera kali ini sebesar 167,58 Mega Watt peaks (MWp), dengan rincian sebagai berikut:
1. Wilayah Aceh sebesar 20 MWp
2. Wilayah Sumatera Utara sebesar 35 MWp
3. Wilayah Riau, Kep. Riau dan Bangka Belitung sebesar 38,68 MWp
4. Wilayah Sumatera Barat sebesar 16 MWp
5. Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu sebesar 33 MWp
6. Wilayah Lampung sebesar 24,9MWp.
Pengadaan kali ini merupakan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, terutama dalam meningkatkan pasokan listrik ke Industri, bisnis dan rumah tangga di wilayah Kepulauan Sumatera.
Dari enam paket wilayah yang dilelangkan tersebut, sebagian besar wilayah memiliki BPP Pembangkitan setempat yang lebih tinggi dari BPP Nasional, sehingga pengembangan EBT di wilayah tersebut keekonomiannya masih sangat menarik. Hanya Wilayah Lampung dan Sumatera Barat yang mencatatkan angka BPP Pembangkitan setempat di bawah BPP Pembangkitan Nasional. Walaupun kedua wilayah mencatatkan angka peminat terendah dibanding wilayah lain yang dilelangkan, jumlah peminat yang masih cukup banyak menunjukkan peluang pengembangan investasi di wilayah tersebut masih terbuka dan ekonomis.(RA)
Komentar Terbaru