JAKARTA – Pemerintah mempersiapkan mekanisme baru pemberian subsidi listrik kepada masyarakat. Metode yang digunakan akan mengikuti pola penyaluran subsidi elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) yang akan diintegrasikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera.
Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan Bank Indonesia, mengatakan integrasi pemberian bantuan sosial nantinya akan diwujudkan dalam bentuk non tunai seperti yang telah dilakukan Kementerian Sosial melalui program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Jadi satu di kartu kombinasi atau E Wallet istilahnya. Itu ada dua rekening. Nanti rekening tabungan ada e money, masing-masing bisa kita buat macam-macam dompet untuk bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan, listrik, LPG semua satu ada,” kata Pungky saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (20/6).
Saat ini perbankan menunggu validasi data yang disiapkan Kementerian Sosial.
Berdasarkan data awal Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemisikinan (TNP2K) saat ini sebanyak 25,7 juta warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial karena masih kategori miskin dan rentan miskin.
“Yang jelas dari sisi pembayaran perbankan kita siap permasalahan saat ini. Data itu harus cepat, itu harus valid karena itu tepat guna tetap sasaran,” tukas Pungky.
Dia menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan kartu tersebut. Apalagi perbankan nasional telah berintegrasi, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN yang telah menyiapkan agen-agen pembayaran di berbagai daerah, khususnya daerah remote atau belum terdapat fasilitas perbankan memadai. Pembayaran melalui agen tersebut nantinya cukup dengan menggunakan mesin EDC yang disediakan.
“Istilahnya e-warung. Jumlahnya sekarang sudah ada 157 ribu diseluruh Indonesia, kemudian dengan adanya rencana integrasi subsidi LPG sedang disiapkan tambahan 115 ribu agen baru,” ungkap Pungky.
Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU 13/2011 tentang Fakir Miskin, UU 30/2007 tentang Energi, dan UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, disimpulkan bahwa pemerintah wajib menyediakan subsidi LPG dan listrik untuk masyarakat tidak mampu. Subsidi LPG dan listrik merupakan bagian dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu perlindungan sosial (Bansos).
Subsidi LPG dan listrik akan diarahkan untuk menyasar kelompok 40% masyarakat terbawah, sedangkan Rastra untuk 25% masyarakat terbawah. Jumlah sasaran penerima integrasi antara subsidi energi dan Bansos yang akan ditetapkan, perlu mendapatkan pertimbangan yang tepat agar masyarakat yang tidak mampu tetap terlindungi.
Selain itu untuk mengamankan tidak adanya kebocoran dana sistem elektronik dalam penyaluran subsidi ini juga akan diutamakan.
“Sistem pembayaran penyaluran bantuan sosial nantinya akan dilakukan dalam bentuk non tunai, dengan partisipasi bank,” kata Puan.(RI)
Komentar Terbaru