JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya menyebutkan, pemberian penghargaan PROPER terbukti berhasil mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ia pun mengungkapkan, jumlah perusahaan yang diawasi dalam penilaian PROPER dua tahun terakhir ini meningkat tajam. Mengingat sepanjang 2002 sampai 2010, peningkatannya hanya sekitar 109 perusahaan per tahun.
“Sepanjang 2010 sampai 2012, jumlah perusahaan yang diawasi dalam penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan atau PROPER, meningkat dari 1.002 perusahaan menjadi 1.317 perusahaan,” ungkap Balthsar Kambuaya di Jakarta, Rabu, 28 November 2012.
Ia menerangkan, PROPER merupakan program unggulan KLH, yang lingkup kegiatannya berupa pengawasan dan pemberian insentif maupun disinsentif, kepada penanggung jawab perusahaan maupun usaha. Pemberian penghargaan PROPER bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup.
Pemberian PROPER juga bertujuan mendorong perusahaan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam penanganan limbah, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika, serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
“Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, PROPER telah berhasil mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan,” tandasnya. Hal ini, kata Menteri, terlihat dari meningkatnya ketaatan perusahaan. Yakni dari 66% perusahaan yang taat pada periode 2010 – 2011, menjadi 69% perusahaan yang taat pada periode 2011 – 2012.
Berdasarkan pengalaman, ujarnya, diperlukan waktu 2 tahun bagi perusahaan untuk memperbaiki tingkat ketaatannya. Dilihat dari perbandingan peringkat selama dua tahun berturut-turut, terdapat peningkatan. Pada 2010 – 2012 peringkat Hijau hanya 18%, sedangkan pada 2011 – 2012 menjadi 30% lebih. Perolehan peringkat Merah (kurang taat) juga menurun, dari 12% pada 2010 – 2012 menjadi 9% pada 2011 – 2012.
“Dengan demikian, PROPER merupakan program yang cukup efektif dalam membina dan mendorong tingkat penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan,” tandas Menteri Lingkungan Hidup. Dibandingkan tahun sebelumnya, perusahaan peraih peringkat Emas meningkat 140%, Hijau meningkat 119%, Biru 59%, peringkat Merah menjadi 25% dan Hitam 6%.
Meningkatnya peringkat merah dan hitam, terangnya, disebabkan bertambahnya perusahaan peserta PROPER yang baru, dan belum memahami seluruh peraturan yang berlaku. Seperti diketahui, peringkat Biru berarti perusahaan sudah taat, Merah kurang taat, dan Hitam berarti tidak taat.
Sedangkan Hijau dan Emas, diberikan pada perusahaan yang sudah mengelola lingkungan melebihi yang diwajibkan peraturan (beyond compliance). Perusahaan berperingkat Hitam akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukum lingkungan.
Sejauh ini, Bidang Penaatan Hukum Lingkungan KLH telah menindaklanjuti 49 perusahaan peringkat hitam tahun 2010 – 2011. Dua perusahaan direkomendasikan untuk proses penyidikan, 37 perusahaan dikenakan paksaan pemerintah untuk membangun unit-unit pengendalian limbah, 6 perusahaan kena sanksi administrasi, 2 perusahaan dikenakan teguran tertulis, dan 2 perusahaan ditutup.
Proses penilaian PROPER dilakukan Tim Teknis PROPER KLH, bersama Tim PROPER Provinsi melalui pembahasan dengan Dewan Pertimbangan PROPER. Dewan Pertimbangan PORPER terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, politisi, serta media massa, yang dipimpin Prof. Dr. Surna T. Djajadiningrat.
Menteri pun kembali menegaskan, pelaksanaan PROPER bertujuan untuk mendorong tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup, serta menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu pendorong inovasi dan peningkatan daya saing perusahaan.
“Dengan meningkatnya daya saing, maka perusahaan berusaha efektif dan seefisien mungkin dalam menjalankan kegiatan usahanya, diantaranya lewat 3R yang mampu menekan biaya,” tuturnya.
Program ini, tambahnya, juga terbukti mendorong perusahaan melakukan penurunan beban pencemaran dan reduksi Gas Rumah Kaca (GRK). Juga memacu mereka melakukan Community Development yang menerapkan prinsip sustainable development dengan 3 bottom line yakni profit – people – planet.
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
Komentar Terbaru