JAKARTA – Pemerintah akan mulai menjalankan program penyediaan listrik bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir dan pulau-pulau terluar melalui Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik. Program tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan LTSHE.
Dana Rp 332,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 disiapkan untuk menjalankan program tersebut. Dengan menggunakan dana tersebut pemerintah akan membagikan secara gratis satu kali untuk setiap penerima LTSHE. Pembagian LTSHE ini merupakan program lanjutan dari Super Ekstra Hemat Energi (SEHEN) yang dimulai 2012.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan seiring ditandatanganinya Perpres 47 oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah menargetkan ada 95.729 paket LTSHE yang akan diserahkan kepada enam provinsi tertimur Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Pada 2018 Kementerian ESDM juga telah mengusulkan dana sekitar Rp. 1 triliun untuk pelaksanaan pembagian LTSHE di 15 provinsi.
“Perpres 47/2017 mengatur ketentuan terkait penyediaan, pengawasan distribusi, peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan terkait badan usaha pelaksana penyedia LTSHE,” kata Rida.
LTSHE merupakan perangkat pencahayaan berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik. Prinsip kerja LTSHE adalah energi dari matahari ditangkap oleh panel surya, diubah menjadi energi listrik kemudian disimpan di dalam baterai. Energi listrik di dalam baterai ini yang kemudian digunakan untuk menyalakan lampu. LTSHE dapat beroperasi maksimum hingga 60 jam.
LTSHE merupakan terobosan program untuk menerangi desa-desa yang masih gelap gulita, yang jumlahnya mencapai lebih dari 2.500 desa di seluruh Indonesia.
Paket program LTSHE antara lain mencakup panel surya kapasitas 20 watt peak, 4 lampu Light Emitting Diode (LED), baterai, biaya pemasangan, dan layanan purna jual selama tiga tahun.
Untuk mensukseskan program LTSHE, pemerintah pusat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah melakukan penyediaan data calon penerima LTSHE, kemudian bersama-sama dengan pemerintah pusat melakukan sosialisasi kepada calon penerima LTSHE dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian, pemasangan dan pemeliharaan LTSHE,” ungkap Rida.
Pelaksanaan penyediaan LTSHE akan dilakukan oleh badan usaha. Menteri ESDM bertanggung jawab dalam menunjuk dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha pelaksana dan penyedia LTSHE. Tata cara penyediaan LTSHE badan usaha ini nantinya akan dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM.
Badan usaha yang akan melaksanakan penyediaan LTSHE harus memiliki sarana dan fasilitas produksi LTSHE di dalam negeri. Produk badan usaha itu juga telah digunakan baik di dalam maupun di luar negeri. Badan usaha juga harus menyediakan layanan purna jual paling kurang tiga tahun dan menyediakan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE.(RI)
Komentar Terbaru