JAKARTA – Sebanyak 11 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) pertambangan dan 32 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B) hingga saat ini masih belum melakukan amendemen kontrak. Padahal, amendemen kontrak pertambangan yang telah mulai dinegosiasikan sejak 2011 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Saya akan lapor presiden. Saya akan tanya tindakan apa yang akan diambil pemerintah untuk yang belum tandatangan,” kata Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai menyaksikan penandatangan amendemen kontrak 12 perusahaan KK dan 15 perusahaan PKP2B di Kementerian ESDM, Rabu (12/4).
Pasal 169 UU 4/2009 mengatur KK dan PKP2B dihormati sampai jangka waktu berakhirnya kontrak atau perjanjian. Dan ketentuan dalam KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU 4/2009 diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.
Pada tahun lalu, amendemen kontrak yang telah ditandatangani sebanyak sembilan kontrak karya dari 34 total kontrak. Serta 22 PKP2B dari total 74 kontrak.
Menurut Jonan, pemerintah tetap tegas untuk menjalankan amanat UU. Untuk itu, tindakan akan segera diambil pemerintah untuk bisa mengimplementasikan UU yang ada.
“Kalau tidak mau itu (amendemen) saya bingung. Ini amanah UU. Presiden disumpah untuk menjalankan UU, apalagi saya pembantu presiden,” tukasnya.
Jonan menegaskan setiap kebijakan seperti amendemen kontrak yang harus dilakukan memang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah untuk negara, namun tetap tidak melupakan kepentingan para pelaku usaha. Bagi dunia usaha, hitung-hitungan bisnis selama ini yang menjadi pertimbangan utama dalam negosiasi perubahan kontrak.
“Tentu ini bisnis. Hitung-hitungan secara ekonomis. Pemerintah juga pasti tidak mungkin mendorong adanya amendemen yang membuat industri tidak melanjutkan usaha,” ungkap dia.
Enam poin utama dalam amendemen kontrak pertambangan, yakni penciutan wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi usaha, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri.(RI)
Komentar Terbaru