PALEMBANG– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rahmat Hakim berjanji menindak para pelaku pengeboran ilegal minyak (illegal drilling) yang marak di Muba sejak beberapa tahun terakhir, baik pengeboran di wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKS) maupun pengeboran di wilayah milik masyarakat. Selain para penambang, beking, dan oknum aparat keamanan (polisi) yang terlibat perlindungan kegiatan illegal drilling akan ditindak.
“Sebelum melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku, terlebih dahulu dilakukan pendekatan preventif dan efektif dengan cara terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, guna menjelaskan bahwa kegiatan yang dilalukan itu berbahaya,” ujar AKBP Rahmat Hakim.
Rahmat pada Rabu (22/3) pekan lalu menjabat Kapolres Muba menggantikan AKBP Julihan Muntaha yang promosi menjadi Wakil Direktur Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamonvit) Polda Jambi. Julihan menjabat Kapolres Muba sejak pertengahan Juni 2016.
Rahmat mengatakan, dalam kegiatan pengamanan dan penertiban wilayah Muba dari praktik pengeboran minyak ilegal, Polres Muba akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Muba dan unsur masyarakat. Polres Muba menurut Rahmat akan menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang marak praktik illegal drilling akan bahaya kegiatan tersebut.
“Kegiatan illegal drilling tak hanya membahayakan para penambang dan masyarakat sekitar, juga merusak lingkungan karena kegiatan itu tidak dilakukan melalui kaidah penambangan yang benar,” kata Rahmat yang mantan Analis Kebijakan Muda Bidang Penegakan Hukum Lalu Lintas pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Praktik illegal drilling di Muba memang marak berlangsung sejak lima tahun terakhir. Aktivitas tersebut bukan hanya terjadi di lahan milik pribadi atau masyarakat, tapi juga pada aset yang dikelola oleh KKKS. Padahal, kegiatan tersebut melanggar pasal 54 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku pengeboran yang tidak punya izin dari pemerintah (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas) dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Menariknya, inisiatif penertiban pelaku illegal drilling bukan datang dari pemerintah daerah, tapi dari KKKS. Contohnya yang dilakukan oleh PT Pertamina EP Asset I Field Ramba. Pada awal Oktober 2016, Pertamina EP Asset I Field Ramba bekerja sama dengan Polres Muba dan Pemkab Muba berupaya melakukan penertiban sumur minyak di wilayah kerja yang menjadi aset perusahaan. Namun, dari 104 sumur milik perusahaan, baru sekitar 70-an yang sudah ditertibkan dengan cara disemen.
Sejak pertengahan Oktober 2016 hingga saat ini kegiatan penertiban sumur minyak di Muba, khususnya pada wilayah kerja Pertamina EP, mandek. Akibatnya, kegiatan pengeboran minyak ilegal tambah marak. Praktik illegal drilling minyak ini tak hanya di Mangunjaya, juga menyebar pada sejumlah kecamatan di Muba. Beberapa korban akibat kegiatan pengeboran ilegal juga muncul sepanjang Januari-Maret 2017. Namun, pemerintah daerah seakan membiarkan praktik tersebut terus berlangsung. (iwa/dr)
Komentar Terbaru