Risna Resnawaty, Pakar CSR dan Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP Unpad
CSR hanya Pelengkap, Tugas Pemda Bangun Daerah
Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperluas pemberlakuan kewajiban pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) belum juga terang. Tadinya, DPR berniat menyiapkan Rancangan Undang- Undang (RUU) Tanggung Jawab Sosial. Apalagi, beleid lama, yaitu pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hanya menyatakan bahwa pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.
Dalam skenario DPR, melalui RUU Tanggung Jawab Sosial yang dibahas ini kewajiban akan dibebankan ke semua perusahaan, swasta atau pun BUMN/D. Besaran yang ditentukan pun akan dipatok. Wacana yang mengemuka adalah sebesar 2%,2,5% atau 3% dari keuntungan perusahaan.
Hasat DPR menyiapkan RUU Tanggung Jawab Sosial diinisiasi dengan dua tujuan. Pertama, memperkuat kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat. Kedua,membantu sinkronkan program pengentasan dan kemiskinan pemerintah.
Risna Resnawaty, pakar CSR dari Universitas Padjadjaran, Bandung mengatakan CSR adalah tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sesuai kemampuan perusahaan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Program CSR salah satunya melalui pengembangan atau pemberdayaan masyarakat (community development).
“Ini merupakan investasi perusahaan jangka panjang yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk impmenetasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (GCG,” ujar Risna yang menyelesaikan program doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial di FISIP Universitas Indonesia.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana peran CSR sebuah perusahaan di daerah dan dampaknya terhadap perekonomian lokal, wartawan Dunia-Energi mewawancarai Risna Resnawaty, belum lama ini. Berikut petikannya.
Sejauh mana dampak CSR perusahaan pada umumnya bagi perekonomian masyarakat suatu daerah?
CSR dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan perekonomian masyarakat jika dalam implementasinya perusahaan melakukan program yang bersifat berkelanjutan, bukan hanya program charity atau bantuan saja.
Apakah ada bentuk sinergi yang terbaik dalam mewujudkan CSR antara pemda, perusahaan, dan mungkin instansi terkait lain?
Di beberapa daerah seperti Banten telah dirintis sebuah forum CSR yang melibatkan perusahaan-perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Namun sebenarnya sinergi ini dapat berjalan baik jika masing-masing menyadari perannya masing-masing dalam pembangunan, dengan adanya forum maupun tidak ada forum.
Adakah bentuk kegiatan CSR yang berdampak langsung pada keamanan suatu daerah? Dan bisakah kegiatan terebut dikaitkan dengan aparat penegak hukum dan keamanan?
Kegiatan CSR pada intinya adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk memberikan sebagian profitnya bagi kepentingan masyarakat. Namun motif perusahaan yang utama tentu untuk mendapatkan profit. Adapun kegiatan CSR yang terkait dengan masalah keamanan biasanya adalah upaya pengamanan aset perusahaan dengan tujuan kelancaran operasi. Sebenarnya CSR terkait dengan keamanan suatu daerah, jika dilihat dari konsep CSR murni yang ada rasanya terlalu jauh benang merahnya, kecuali jika terjadi kasus yang khusus.
Bagaimana bentuk CSR yang “bisa menggantikan mata pencaharian” dari kegiatan illegal. Hal ini sering disampaikan pihak yang menganggap CSR sangat “sakti” sehingga bisa menghadapi permasalahan sosial?
Hal ini bisa diawali dengan asessment terhadap potensi masyarakat dulu, kemudian bisa dilanjutkan dengan pengembangan kapasitas dari masyarakat. Idealnya program yang dikembangkan harus sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat serta keterlibatan masyarakat dalam menentukan tujuan hidupnya ke depan.
Peran penting pemda dalam pembangunan ekonomi suatu daerah bila dikaitkan dengan peran satu perusahaan di suatu wilayah operasi akan saling membantu, tapi program dan anggaran tidak selalui sesuai harapan. Bagaimana cara membangun suatu masyarakat dengan keterlibatan positif dari masing-masing pihak?
Perusahaan perlu melakukan sosialisasi mengenai visi, misi, dan juga perannya dalam berkontribusi dalam pembangunan masyarakat setempat. Pada dasarnya peran untuk melaksanakan pembangunan adalah tugas pemerintah. Adapun perusahaan turut ambil bagian adalah sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai bagian dari masyarakat. Perusahaan dalam menjalankan CSR pun sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah setempat sehingga tidak ada tumpang tindih serta terdapat pembagian peran yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan. Program CSR perusahaan juga sangat baik jika dikaitkan dengan rencana pembangunan daerah setempat. Namun kontribusi dari perusahaan tetap tidak bisa lepas dari visi dan misi yang miliki oleh perusahaan itu sendiri.
Dalam menjalankan program CSR, suatu perusahaan mengikuti aturan yang ada dan anggaran yang terbatas. Bagaimana bila permintaan masyarakat dan atau pemda tidak dapat dipenuhi? Apakah ada sanksi dan dapat dihambat operasi perusahaan tersebut di daerah dimaksud?
Intinya, CSR sebuah perusahaan akan sangat ditentukan oleh kemampuan perusahaan tersebut. Jika tidak sesuai dengan visi misi dan tidak ada anggaran maka tidak bisa dipaksakan. Tidak ada sanksi dalam pelaksanaan CSR, semua disandarkan pada kemampuan dan kepatutan dalam mengeluarkan dana CSR yang sudah tentu disesuaikan dengan kemampuan dan tujuan dari perusahaan. Perusahaan tentu sudah memiliki izin operasi. Jika selama ini sudah melakukan CSR, maka izin tersebut tidak bisa gugur hanya karena kegiatan CSR yg belum sesuai dengan harapan pemda dan masyarakat.
Dapatkah Anda menjelaskan dimana peran CSR di suatu perusahaan dan peran CSR dari sudut pandang pemda?
CSR dari sudut pandang suatu perusahaan adalah bentuk kontribusi perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Peran yang dilakukan oleh perusahaaan dapat direalisasikan dalam bentuk program atau kegiatan yang dapat memberdayakan masyarakat. Namun motif perusahaan dalam melaksanakan CSR tentu akan selalu terkait dengan bisnis yang dijalankan. Sementara sudut pandang dari pemerintah, CSR dapat menjadi salah satu sistem sumber dalam pelaksanaan pembangunan. Misalnya pemerintah dapat bekerja sama dengan perusahaan untuk mengembangkan suatu daerah yang berdekatan dgn wilayah operasi perusahaan. Jika dilakukan koordinasi antar stakeholder, tampaknya akan terjadi kolaborasi yang harmonis sesuai peran masing-masing dalam pembangunan.
Ada sementara kalangan yang berpendapat bahwa salah satu penyebab pengamanan perusahaan tidak efektif karena CSR tidak tepat sasaran. Bagaimana pendapat Anda?
CSR yang tidak tepat sasaran bisa berimbas pada banyak hal seperti dana CSR tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Sementara program yang tidak tepat sasaran akan menyebabkan ketergantungan dari masyarakat terhadap perusahaan. Keterkaitan dengan pengamanan perusahaan akan terasa dampaknya pada jangka panjang. CSR yang menyebabkan ketergantungan akan melatih masyarakat untuk terus meminta. Dan pada suatu waktu ketika permintaan tidak dipenuhi maka operasi akan terhambat, keamanan terganggu.
Banyak orang berpendapat bahwa CSR itu adalah pemberian uang tunai (charity) atau hanya pembangunan infrastruktur, sedangkan banyak perusahaan melakukan dengan pembangunan masyarakat melalui program ekonomi. Apakah ini salah?
Perusahaan yang menyadari bahwa CSR adalah bentuk investasi sosial akan melakukan program CSR yang memberdayakan masyarakat melalui program-program yang sustainable. Justru jika CSR masih berada di level charity terutama pada negera berkembang hal ini yang kurang tepat. Sebab CSR dalam bentuk charity akan menyisakan masalah berkepanjangan. Aturan mengenai peran perusahaan sebenarnya ada dan telah jelas. Begitu pula aturan mengenai peran pemerintah. Selama ini beberapa perusahaan migas telah sangat membantu dalam pembangunan masyarakat lokal yang sebenarnya merupakan tugas pemerintah. Namun tidak jarang ada kondisi pemerintah menuntut peran yang lebih banyak dari kesanggupan perusahaan, ataupun perusahaan yang melakukan CSR alakadarnya padahal sebenarnya mampu untuk melakukan lebih dari itu. Hal tersebut alangkah baiknya diantisipasi, antara semua pihak berkumpul untuk berdiskusi dan duduk bersama. Tentu diiringi dengan tujuan yang baik. Yang memiliki komitmen pasti akan datang menjelaskan atau membeberkan secara transparan bagaimana kondisi dan tujuan masing-masing. Yang pada akhirnya sampai pada kesepakatan. Pada masa sekarang adalah masanya win and win, mencari titik tengahnya untuk kemaslahatan bersama. (DR)
Komentar Terbaru