JAKARTA – Integrasi dan percepatan perizinan di sektor energi sudah sewajarnya diwujudkan mengingat sektor tersebut menjadi salah satu kontributor terbesar dalam nilai investasi di tanah air. Untuk mendorong investasi di sektor energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan program baru, yakni ESDM3J atau layanan investasi tiga jam.
“Kami belum banyak publikasi, satu fakta yang penting 20 persen-50 persen investasi ada di tangan Pak Jonan (Menteri ESDM), yakni antara 2017-2018 seperti di sektor migas, listrik dan smelter,” kata Thomas Trikasih Lembong, Kepala BKPM di Jakarta, Senin (30/1).
Thomas menambahkan besarnya kontribusi sektor energi dalam kegiatan penanaman modal bisa ditunjukan pada 2016. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di sektor listrik, gas dan air berada di posisi lima sektor teratas dalam penanaman modal.
Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) ada dua dari posisi lima teratas. Pertama adalah smelter logam dasar dan pertambangan berada di nomor empat.
Menurut Thomas, untuk pemangkasan izin dalam program ESDM3J menyasar kepada empat kelompok, yakni h penyimpanan, pengolahan, niaga umum, serta dalam usaha menyediakan tenaga listrik.
Upaya menyederhanakan perizinan adalah suatu capaian yang cukup penting karena bisa langsung berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Ekspor sudah mentok dan konsumsi sudah over, sehingga satu-satunya adalah investasi yang bisa diandalkan sehingga target investasi tahun ini naik,” kata dia.
Layanan investasi tiga jam sektor ESDM di PTSP Pusat BKPM akan dilaksanakan dengan mekanisme hadir, serahkan, tunggu, dan terima. Alurnya, pertama, direktur perusahaan hadir di kantor PTSP Pusat. Kedua, menyerahkan dokumen persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016. Ketiga, menunggu di ruang tunggu prioritas, dan terakhir, menerima produk perizinan yang dimohonkan dalam jangka waktu paling lama tiga jam.
Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengungkapkan sebelum diluncurkan program ESDM3J, pengurusan izin usaha di sektor energi bisa memakan waktu satu tahun. Proses ini kemudian disederhanakan menjadi tiga jam.
Jonan mengatakan selain percepatan perizinan juga diminta ada perbaikan dalam pembuatan standar prosedur operasi (standard operating procedure/SOP) dengan memanfaatkan teknologi.
“Kalau mau buat SOP saran saya dengan basis online, sekarang kami sedang perbaiki sistem izin dan sistem online seperti one map policy dan sebagiannya,” kata dia.
Dengan adanya penyerderhanaan ini investor diharapkan akan berbondong-bondong datang ke Indonesia untuk menanamkan modal. “Mohon BKPM lebih proaktif semua setelah perizinan dari sini bisa lebih cepat. Saya rasa tiga tahun tidak undang siapa-siapa ini bisa tercapai dari pada undang terus,” tandas Jonan.(RI)
Berikut sembilan perizinan yang dapat diterbitkan melalui layanan ESDM3J:
1. Izin Usaha Penyediaan Listrik Sementara Layanan Reguler: 20 Hari Kerja.
2. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
3. Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja untuk hasil olahan dan 40 Hari Kerja untuk CNG
4. Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja.
5. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
6. Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
7. Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi
Layanan Reguler: 32 Hari Kerja
8. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi (BBM)
Layanan Reguler: 40 Hari Kerja
9. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan
Layanan Reguler: 40 Hari Kerja
Komentar Terbaru