JAKARTA– Perusahaan pertambangan di sektor mineral dan batubara wajib melakukan pelepasan 51% sahamnya kepada pihak Indonesia dengan mekanisme berjenjang. Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan penawaran saham terlebih dahulu diberikan kepada pemerintah pusat, setelah itu bila tidak berminat diberikan kepada pemeirntah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah, atau swasta nasional.
“Jika setelah ditawarkan ternyata tak ada satupun yang berminat baru akan ditempuh penawaran ke bursa saham. Itu opsinya,” ujar Jonan.
Kementerian ESDM sebelumnya menerbitkan aturan Menteri ESDM No. 09/ 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Penetapan Harga Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara. Beleid ini mengatur divestasi saham dan penetapan harga divestasi usaha pertambangan minerba. Poin penting aturan ini adalah kewajiban divestasi bagi perusahaan tambang milik investor asing, jangka waktu, patokan harga serta skema pengambilalihan.
Menurut Jonan, IPO adalah pilihan terakhir. Dia menyebutkan walaupun divestasi sesuai harga pasar atau share market value, tapi tidak deposit dalam tanah karena belum dilakukan apa-apa. “Negara tidak pernah itu diberikan, dikasihkan, atau disumbangkan sebagai kekayaan korporasi,” ungkapnya.
Menurut rencana mekanisme IPO bakal mengikuti ketentuan aturan pasar modal, termasuk ke bidang pengawasannya seperti pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sesuai Permen ESDM, aturan divestasi tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga 10 tahun setelah perusahaan tersebut memiliki produksi. Dalam aturan tersebut tertera, Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) wajib melakukan divestasi lima tahun setelah berproduksi dengan total 51%. Pelaksanaan divestasi ini dilakukan dalam lima tahap. Divestasi sebesar 51% dilakukan pada tahun ke-10 setelah berproduksi.
Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi pada tahun ke-5 (kelima) sejak berproduksi sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh Penanam Modal Dalam Negeri tidak diwajibkan untuk melaksanakan Divestasi Saham.
Terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia, pemerintah sepakat harga divestasi 41,64% saham Freeport memakai harga wajar. Perusaahan pertambangan emas dan tembaga di Papua itu harus mengajukan rencana divestasi 90 hari setelah Permen 09/2017 terbit 25 Januari. Setelah sepakat harga, dalam waktu 30 hari, pemerintah harus memutuskan mengambil divestasi atau memberikan ke Pemda, BUMN, BUMN atau swasta nasional. “OJK nanti yang akan mengawasi skema masuk bursa,” kata Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi serta Kerjasama Kementerian ESDM. (RI).
Komentar Terbaru