JAKARTA – Paradigma pemerintah tentang pengelolaan mineral dan batu bara dinilai belum berubah, yakni sebagai sumber pendapatan negara. Padahal kemakmuran untuk rakyat tidak cuma dalam bentuk penerimaan negara, namun pertumbuhan dan daya saing industri nasional.
“Seharusnya pemerintah mulai berubah pengelolaan minerba yang hanya melihat pendapatan negara,” kata Budi Santoso, Direktur Eksekutif Center for Indonesian Resources Studiess (CIRUSS), kepada Dunia Energi, Rabu (11/1).
Menurut Budi, pemerintah seharusnya mempertimbangkan pertumbuhan dan daya saing industri nasional, pembangunan regional, peningkatan kompetensi (industri, jasa dan tenaga nasional), lapangan kerja, serta pendapatan pemerintah menjadi pertimbangan terakhir.
“Pernyataan presiden yang menyebutkan mineral dan batubara kita sudah menipis tetapi masih meletakan pendapatan negara sebagai tujuan pengelolaan mineral, menunjukan tidak adanya perubahan visi,” tegas Budi.
Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan untuk menyesuaikan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010.
“Dan, peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya dibuat untuk memperjelas persetujuan hilirisasi satu dan lain hal terkait dengan arahan di atas,” ujar Jonan, usai rapat kabinet terbatas terkait hilirisasi mineral yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa (10/1).
Jonan mengatakan dalam pembahasan hilirisasi mineral ke depan, akan dipertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam PP atau Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. “Mudahan-mudahan dalam dua hari ini selesai,” tandas Jonan.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral harus mempertimbangkan:
1. Mineral dan batu bara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
2. Peningkatan penerimaan negara;
3. Terciptanya lapangan Kerja bagi rakyat Indonesia;
4. Dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional;
5. Iklim investasi yang kondusif;
6. Divestasi harus dilaksanakan hingga mencapai 51%.
PP dan Permen ESDM yang akan dipertegas antara lain menyangkut, perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK); kewajiban divestasi; perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban pembangungan smelter; luas wilayah usaha; kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri; serta pemberian sanksi.(RA)
Komentar Terbaru