JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta menggunakan kewenangannya untuk melakukan pencabutan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum berstatus clear and clean (Non CnC). Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 152 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba).
Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menegaskan apabila gubernur tidak melakukan pencabutan IUP Non-CnC, maka Kementerian ESDM bisa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kewajiban lingkungan, finansial dan perpajakan pelaku industri pertambangan.
Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi PWYP Indonesia, menjelaskan batas waktu evaluasi IUP mineral dan batu bara oleh pemerintah provinsi telah berakhir padar 2 Januari 2017 kemarin. Setelah periode tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-CnC harus dicabut.
“Evaluasi ribuan IUP minerba tersebut meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta kewajiban finansial. Gubernur di seluruh Indonesia harus segera mengambil tindakan tegas atas status IUP yang berstatus non CnC di wilayahnya masing-masing,” kata dia.
Menurut Aryanto, tindakan tegas tersebut adalah dengan mencabut izin-izin yang non-CnC dan mengembalikan status lahan sesuai dengan kebijakan peruntukan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. apalagi jika izin tersebut berada dalam kawasan hutan.
Hingga Desember 2016, IUP yang telah dinyatakan lolos evaluasi atau berstatus CnC mencapai 6.335 IUP dari total sebanyak 9.721 IUP, sehingga masih terdapat 3.386 IUP berstatus Non-CnC.
“Proses penertiban IUP non-CnC ini harus ada ujungnya, tidak boleh lagi berlarut-larut, terlebih lagi telah ada keterlibatan KPK dalam monitoring dan supervisi dari proses rekonsiliasi dan evaluasi IUP ini sejak tiga tahun lalu,” tandas Aryanto.(RA)
Komentar Terbaru