JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) siap mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini Tidak Wajar (TW) terhadap laporan keuangan SKK Migas 2015.
Amien Sunaryadhi, Kepala SKK Migas, mengungkapkan pembahasan laporan keuangan sebenarnya sudah dilakukan dengan BPK dan Kementerian Keuangan untuk bisa menghasilkan laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
“Kami siapkan dua laporan. Tapi waktu auditor BPK datang, yang akan diberi opini adalah SAK. Selama audit juga SAK. Setelah audit keluar adalah standar pagu, prinsip akuntansi umum. Seharusnya yang berlaku di indonesia itu harusnya SAP dan SAK,” kata Amien disela rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (5/12).
BPK memberikan opini TW terhadap laporan keuangan SKK Migas tahun 2015. Padahal, selama empat tahun berturut-turut sebelumnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Lebih lanjut, ada dua poin utama yang dipermasalahkan oleh BPK yakni pertama adalah service liabilities. Terdapat kewajiban SKK Migas terhadap cadangan atau pesangon pegawai. “Jadi menurut SAK itu disajikan di neraca, sementara auditor BPK menganggapnya tidak,” kata Amien.
Sementara poin berikutnya adalah SKK Migas belum menyajikan piutang abandonment and Site Restoration (ASR) kepada delapan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi senilai Rp 72,33 miliar. BPK menilai standar laporan keuangan SKK Migas tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 9.
Menurut Amien, setelah dilakukan diskusi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) standar PSAK No.9 sudah dicabut sejak 1999. Namun sayangnya, Ikatan Akuntansi Indonesia tersebut tidak berani memberikan jawaban tertulis akan kesalahan BPK.
“Kalau saya mau mendebat juga, nanti takut mencoreng teman-teman di BPK. Kalau saya mendebat juga akan mencoreng konsistensi auditor,” tukasnya.
Pernyataan Amien menanggapi permintaan Satya W Yudha, Anggota Komisi VII agar SKK Migas opini yang diberikan BPK. Bahkan, SKK Migas diminta tidak perlu takut untuk menghadirkan IAI untuk dihadapkan langsung dengan auditor BPK.
Menurut dia, SKK Migas juga harus melibatkan komisi pengawas lembaga tersebut, untuk bisa menyelesaikan masalah. “Selesaikan saja, kan ada pengawas. Jangan sampai pengawas cuma menerima gaji saja,” tandas Satya.(RI)
Komentar Terbaru