JAKARTA – PT PLN (Persero) membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di tujuh kota, seharga US$ 18,77 sen atau setara Rp 2.496 per KWh untuk tegangan tinggi dan menengah. Untuk tegangan rendah, PLN membeli seharga 22,43 sen.
Pada Senin (5/12), PLN telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) perjanjian jual beli tenaga listrik dari PLTSa dengan tujuh pemerintah daerah dan kota percepatan yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016, dengan total pembelian mencapai 100 MW.
“Ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar. Untuk Jakarta 4×10 MW dan enam kota lainnya masing-masing 10 MW,” kata Sofyan Basir, Direktur Utama PLN.
Dalam perjanjian yang telah ditandatangani tersebut, semua menggunakan skema BOOT atau buy, own, operate, and transfer. Pengembangan PLTSa menggunakan thermal process atau pemanfaatan panas melalui thermochemical. Kontrak pembelian ini berlangsung selama 20 tahun.
Percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik sesuai dengan Peraturan Presiden 18/2016 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2016
Melalui penandatanganan ini, PLN juga menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa dengan tarif flat selama 20 tahun.
“PLN akan mereview studi kelayakan , studi lingkungan, dan studi interkoneksi yang dibuat oleh pengembang, selanjutnya review tersebut akan diteruskan ke Dirjen EBTKE. untuk kemudian didapatkan penetapan bagi pengembang sebagai pengelola tenaga listrik berbasis sampah kota,” tandas Nicke Widyawati, Direktur Perencanaan Korporat PLN.(RA)
Komentar Terbaru