JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan pengawasan proses eksploitasi dan produksi minyak terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di tanah air. Salah satu cara adalah dengan menggodok aturan main dalam pemasangan flow meter atau alat perhitungan produksi minyak, sehingga perhitungan produksi bisa dipantau secara real time.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengungkapkan dalam proses produksi minyak terdapat proses saat minyak diserahterimakan dari sumur menuju ke kilang. Saat proses itulah flow meter dipasang untuk bisa meningkatkan keakuratan perhitungan minyak yang diambil.
Nantinya alat ukur tersebut akan dipasang di beberapa titik tertentu yang memang menurut kajian pemerintah dibutuhkan untuk dipasang.
“Selama ini, pada titik-titik tertentu memang kita membutuhkan alat ukur agar kita bisa monitor. Dari gathering station sampai storage dekat laut kalau mau di ekspor atau sampai titik serah kan jauh. Nah berapa yang di gathering station ini sampai ke sana benar-benar sama. Kita mau tahu,” ujar Arcandra kepada Dunia Energi di Jakarta, Rabu malam (30/11).
Menurut Arcandra, selama ini flow meter memang sudah dipasang namun hanya pada saat proses lifting. Dia mengakui akan ada selisih antara hasil pengukuran produksi dan proses lifting, karena itu mekanisme pengukuran ini dilakukan untuk bisa melihat seberapa besar selisih yang didapatkan.
”Kita belum tahu selisihnya. Itu yang mau kita ukur, pengukurannya lebih akurat,” tukasnya.
Pemerintah kata Arcandra akan melakukan pemasangan flow meter secara bertahap dan diproriataskan akan dipasang di blok yang dikelola KKKS yang memiliki kapasitas produksi besar dan secara bertahap akan terpasang di semua gathering station di Indonesia.
“Semua blok nantinya. Prioritas KKKS besar dulu. Wajib semua pasang. Nanti yang pasang dan operate SKK Migas,” ungkap dia.
Sementara itu, Pri Agung Rakhmanto, pengamat migas dari Reforminer Institute menyatakan adanya aturan baru ini nantinya tentu membantu meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap kinerja produksi KKKS. Pasalnya, selama ini pemerintah belum memiliki aturan tersebut.
“Tentu harapannya agar setelah ada aturan yang jelas, maka hal itu akan menjadi acuan bagi para KKKS untuk menerapkan di lapangan. Acuan dan standar yang diikuti menjadi lebih jelas,” tandasnya.(RI)
Komentar Terbaru