JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memastikan keputusan pemerintah yang memberikan peluang bagi swasta untuk bisa membangun kilang minyak berskala besar tidak akan mengganggu rencana pembangunan kilang perseroan. Bahkan, peluang swasta untuk ikut membangun kilang bisa membuka kesempatan bagi Pertamina untuk untuk mengembangkan bisnisnya.
Dwi Soetjipto, DIrektur Utama Pertamina, menyatakan swasta nantinya akan membutuhkan Pertamina sebagai partner dalam pengelolaan kilang yang telah dibangun, terutama untuk bisa menyerap produk kilang.
“Mereka itu pasti akan membutuhkan Pertamina untuk membeli produk yang dihasilkan. Investor tentu tidak akan berani menanamkan investasi Rp 100 triliun jika tidak jelas siapa yang beli produknya. Jadi mereka pasti berbicara ke Pertamina,” ujar Dwi kepada Dunia Energi, baru-baru ini.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 35 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak di dalam negeri oleh badan usaha swasta.
Menurut Dwi, tidak akan ada rivalitas antara Pertamina dengan badan usaha swasta yang akan membangun kilang. Pertamina justru mendukung langkah pemerintah dalam kaitannya untuk mencapai kedaulatan energi.
“Negara kita membutuhkan kedaulatan energi. Dan itu tidak bisa Pertamina saja atau BUMN saja, pasti swasta harus dilibatkan,” ungkap dia.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, menyatakan belum ada target khusus pemerintah, berapa banyak kilang yang bisa dibangun swasta. Namun dipastikan kilang minyak swasta nantinya akan disinkronisasikan dengan rencana pembangunan kilang Pertamina
“Nanti disinkronisasikan dengan kebijakan atau rencana pembangunan kilang yang sudah direncanakan Pertamina,” kata Arcandra.
Dalam aturan pembangunan kilang yang baru pemerintah menargetkan adanya peningkatan minat investasi karena beberapa insentif juga telah disiapkan.
Sujatmiko, Kepala Komunikasi Publik dan Layanan Kerjasama Kementerian ESDM saat dikonfirmasi Dunia Energi menjelaskan beberapa insentif yang diberikan adalah terkait dengan fiskal dan non fiskal.
Untuk insentif fiskal diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN barang strategis dan pembebasan bea masuk.
“Sementara untuk non fiskal, antara lain diperbolehkan langsung berjualan secara retail, serta dapat mendistribusikan BBM penugasan,” tandas dia.(RI)
Komentar Terbaru