JAKARTA – PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk memastikan hak konsumen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa terpenuhi, baik untuk SPBU yang dikelola Pertamina secara langsung melalui anak usahanya, PT Pertamina Retail maupun yang dikerjasamakan dengan pengusaha swasta.
Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan Pertamina tidak akan main-main dengan permasalahan terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap SPBU, terlebih dengan masalah yang sifatnya kriminalitas.
“Kita bekerja sama dengan lembaga independen surveyor, melakukan misteri guest ke SPBU, ketika auditor datang memeriksa, SPBU tidak mengenali mereka. Kita juga bekerja sama lebih erat dengan kepolisian,” kata Wianda disela diskusi uji kelayakan dan standarisasi SPBU yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Senin (21/11).
Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI, menegaskan pelaku usaha sebagai penyedia bahan bakar minyak dan dalam hal ini adalah Pertamina wajib menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
Menurut dia, sesuai dengan klaim “PASTI PAS” dari Pertamina, maka setiap SPBU wajib membuka diri untuk mempersilahkan konsumen melakukan ukur ulang, jika terdapat keragu-raguan pada BBM yang dibelinya.
“Untuk hal ini maka perlu ada informasi yang jelas dan terpampang pada setiap SPBU,” tandas Tulus.
YLKI bersama Unit Metrologi Provinsi DKI Jakarta, UPTD Metrologi Kab. Tangerang, UPTD Metrologi Legal Kota Tangerang Selatan, Balai Kemetrologian Bogor, UPTD Metrologi Legal Kota Bekasi sebelumnya telah merampungkan uji petik SPBU Pertamina di wilayah Jabodetabek.
YLKI merekomendasikan agar SPBU melakukan tera ulang terhadap beberapa nozzle yang melebihi batas standar toleransi yang telah ditetapkan. Untuk SPBU yang fasilitasnya tidak memadai harus segera diperbaiki.
Menurut Tulus, peningkatan pelayanan SPBU tidak hanya menjadi PR besar bagi Pertamina namun juga bagi Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas dan pihak Metrologi Legal, sesuai dengan kewenangannya
“Mereka harus lebih sering melakukan pengawasan keberadaan SPBU demi kepentingan masyarakat konsumen pengguna SPBU,” tegas Tulus.(RI)
Komentar Terbaru