JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi administrasi dan kewilayahan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum berstatus clean and clear (Non-CnC). Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015 penataan IUP Non-CnC berakhir pada 2 Januari 2017
“Kami juga meminta gubernur untuk mencabut IUP yang tidak memenuhi evaluasi administrasi dan kewilayahan atau IUP yang sudah sudah habis masa berlakunya,” kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (31/10).
Berdasarkan data Kementerian ESDM per Oktober 2016, dari hasil rekonsiliasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota total IUP di Indonesia adalah 10.041. Terdapat 6.455 IUP telah dinyatakan clean and clear (CnC), sedangkan sisanya 3.586 IUP non-CnC.
Dalam Permen ESDM 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP, mengatur bahwa status CnC akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara setelah mendapat rekomendasi dari gubernur. Dari 3.586 IUP yang belum clean and clear, sebanyak 1.112 IUP telah direkomendasikan gubernur.
“Namun, setelah kami (Ditjen Minerba) melakukan pengecekan, hanya 186 IUP yang diberikan status CnC,” ungkap Bambang.
Dia menambahkan terhadap 928 IUP yang telah direkomendasikan pemerintah provinsi, namun belum CnC, telah dikembalikan kepada masing-masing pemerintah provinsi untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 43/2015.
Bambang menjelaskan, sebanyak 2.474 IUP Non-CnC belum mendapat rekomendasi pemerintah provinsi karena pada umumnya belum dilakukan serah terima dokumen perizinan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Dalam hal ini, Kementerian ESDM akan meminta pemerintah provinsi berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sudah mengirim surat kepada seluruh gubernur tentang Pelaksanaan Ketentuan Permen ESDM 43/2015. Kemudian, kami lakukan sinkronisasi data IUP bersama KPK dengan pemerintah daerah provinsi,” tandas Bambang.(RA)
Komentar Terbaru