JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk mengimplementasikan program bahan bakar minyak (BBM) satu harga secara nasional. Hingga dua tahun ke depan, Pertamina diberikan penugasan untuk bisa membangun infrastruktur pendukung distribusi BBM di daerah – daerah terpencil.
IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan dalam regulasi sebenarnya sudah ditetapkan harga BBM tertentu dan penugasan dari pemerintah harus sama di setiap wilayah Indonesia, namun prakteknya tidak bisa diimplementasikan karena keterbatasan infrastruktur penyaluran BBM.
“Dalam Perpres 191 Tahun 2014 memang ada BBM tertentu dan penugasan itu sudah diberikan ke Pertamina dengan harga yang sama diseluruh Indonesia. Hanya saja kalau di daerah terpencil kan tidak ada SPBU atau APMS (Agen Peremium Minyak dan Solar) resmi karena itu di tingkat pengecer harganya naik,” ujar Wiratmaja di Jakarta, Senin (24/10).
Menurut Wiratmaja, pemerintah menganggarkan Rp 54 miliar untuk membangun berbagai fasilitas pendukung penyaluran bahan bakar di beberapa wilayah terpencil di Indonesia.
Pertamina pun siap menerima tugas untuk membangun infrastruktur berupa SPBU atau pembangunan fasilitas lembaga penyalur resmi untuk bisa mendistribusikan bahan bakar.
“Pertamina mengatakan dari Rp 54 Miliar untuk membangun SPBU dan APMS di daerah terpencil, itu akan dibangun sendiri oleh Pertamina,” ungkap dia.
Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina, sebelumnya menyatakan ada tiga faktor yang menyebabkan harga BBM di beberapa daerah tidak sama dengan daerah lain Pertama. Pertama, ketiadaan lembaga penyalur resmi BBM. Kedua, tatanan geografis di mana ada beberapa kabupaten terletak di daerah perbatasan dan keterbatasan infrastruktur BBM.
“Melihat tiga masalah tersebut, saat ini Pertamina fokus pada solusi dari masalah tersebut,” kata Wianda.
Sejak program BBM satu harga digulirkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, delapan kabupaten di Papua telah menikmati perubahan harga BBM. Hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral (ESDM) No 7174 Tahun 2016, dan berlaku mulai 1 Oktober 2016, yakni untuk setiap liternya; minyak tanah Rp. 2.500, solar Rp. 5.150 dan premium Rp. 6 450 per liter.(RI)
Komentar Terbaru