JAKARTA – Pemerintah diminta untuk segera mengkaji opsi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) minyak dan gas sebagai solusi nyata untuk membenahi persoalan yang menghambat pengembangan industri migas di tanah air.
Inas Nasrullah Zubir, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, menegaskan pemerintahan yang saat ini berkuasa sudah berjalan dua tahun, sehingga perlu ada solusi terhadap regulasi migas. Pasalnya, pembahasan draf revisi UU migas di DPR dipastikan harus melalui proses yang panjang.
“UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 ini kan sudah lumpuh, tolong dicatat ini. Pemerintah harus segera mengeluarkan PERPU migas sebelum UU migas selesai,” kata Inas.
Menurut Inas, para pelaku industri selalu mengeluhkan kepastian hukum di industri migas karena risiko untuk terjun ke industri pencarian emas hitam ini memang terbilang besar, Apalagi banyak aturan yang sudah tidak ada atau yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
“Oleh karena itu, kita mengharapkan sebelum UU migas yang baru ini keluar dari Komisi VII atau jadi dari DPR ini segera pemerintah keluarkan PERPU. Kan keadaannya darurat,” tegas dia.
Inas juga mengusulkan kepada pemerintah untuk mengkaji pembentukan otoritas migas layaknya otoritas jasa keuangan. Karena selama ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) hanya melakukan kontrol terhadap kegiatan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), bukan kegiatan pengelolaan. Dengan dibentuknya otoritas migas maka permasalahan perizinan berlarut-larut yang selalu dikeluhkan para pengusaha bisa teratasi.
“Kalau semua dimasukan ke dalam otoritas migas pasti lebih baik lebih mudah investor mau mengerjakan IDD yang sekarang terkantung-kantung. Itu terkantung karena perizinan yang bertele-tele dan sangat birokratis,” tandas Inas.(RI)
Komentar Terbaru