JAKARTA – Penantian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas terhadap insentif yang akan diberikan akhirnya terjawab setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang bisa dikembalikan (cost recovery).
Kementerian Keuangan memberikan fasilitas berupa fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi dan eksploitasi, yakni PPN impor, bea masuk, PPN dalam negeri serta PBB akan menjadi tanggungan pemerintah. Fasilitas lainnya adalah pembebasan PPh pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.
“Pemberian fasilitas perpajakan itu diatur dalam peraturan menteri keuangan,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan, Jumat (23/9).
Tidak hanya insentif fiskal, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memberikan kebijakan nonfiskal, seperti invesment credit, depresiasi yang dipercepat serta DMO holiday.
Selain ketiga insentif nonfiskal tersebut pemerintah juga akan menganut konsep baru dalam penerimaan negara baru yakni konsep sliding scale.
“Dalam revisi PP ada hal baru, sharing the pain and sharing the gain, membagi keuntungan dan beban. Karena selama ini pemerintah hanya berikan sharing the pain. Namun kita juga lihat dari PSC saat ini karena pemerintah belum memiliki kemampuan mendapatkan keuntungan jika minyak naik,” ungkap Sri.
Luhut Binsar Pandjaitan, Pelaksana Tugas Menteri ESDM, menyatakan dengan adanya aturan ini pemerintah juga akan segera melakukan studi pencarian cadangan minyak baru sehingga potensinya bisa segera dikelola oleh para investor.
“Tahun depan bisa jalan studi seismik. Kita bisa melihat potensi migas lebih banyak. Sekitar 100 miliar barel. Yang akan distudi IDD karena itu insentif ini sangat penting,” tandas Luhut.(RI)
Komentar Terbaru