JAKARTA – PT PLN (Persero) menurunkan tarif dasar listrik untuk 12 golongan pengguna listrik non subsidi untuk periode April 2016. Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN, mengatakan tarif penyesuaian tersebut akan mengalami penurunan sekitar Rp 8-Rp 12 per kilo watt hour (kWh).
“Angka penurunan yang tidak terlalu banyak namun cukup berdampak pada penggunaanlistrik untuk skala industri” kata Benny di Jakarta, Kamis (31/3).
Lebih lanjut Benny mengungkapkan bahwa tarif penyesuaian sengaja diberlakukan karena nilai tukar rupiah pada periode beberapa waktu terakhir semakin menguat. “Hal itu juga didukung oleh pergerakan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan inflasi yang menurun” tambahnya.
Besaran variabel yang mempengaruhi antara lain, nilai tukar Rupiah yang menguat pada Februari ke Rp.13.516/US$, harga minyak bumi (ICP) yang menurun ke US$28,29 per barel dan inflasi turun sebesar 0,09%.
Berikut daftar perubahan tarif tiap golongan:
1. Tarif TR: Rp.1343/kWh, turun Rp.12 dari Maret 2016 (Rp.1355/kWh).Tarif yang berubah: R1/1300 VA; R1/2200VA; R2/3500-5500 VA; R3/6600 VA keatas; B2/6600VA sd 200 kVA; P1/6600VA sd 200 kVA; P3.
2. Tarif TM: Rp.1033/kWh, turun Rp.9 dari Maret 2016 (Rp.1042/kWh).Tarif yang berubah: B3/di atas 200 kVA; I3/ di atas 200 kVA; P2/di atas 200kVA.
3. Tarif TT: Rp.925/kWh, turun Rp.8 dari Maret 2016 (Rp.933/kWh).Tarif yang berubah: I-4/30 MVA ke atas.
Dengan perubahan harga ini Benny berharap, para pelaku industri dapatmendorong persaingan usahanya ke depan.”Penurunan tarif pada April 2016 dapat dimanfaatkan konsumen, khususnyaindustri untuk meningkatkan daya saing produksinya,” tandas Benny.(RI)
Komentar Terbaru