JAKARTA– Hingga Rabu (23/12) masih terdapat 75 perusahaan tambang yang belum menyelesaikan renegosiasi kontraknya. Dari total perusahaan tersebut antara lain 24 pemegang Kontrak Karya (KK) dan 51 Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).
Bambang Gatot Ariono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan masih banyaknya perusahaan tambang yang belum menyelesaikan amendemen kontrak lantaran masih belum sepakat mengenai kewajiban peningkatan penerimaan ke negara.
“Memang ada beberapa hal yang belum kami selesaikan, soal kewajiban keuangan merupakan kewenangan kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal dengan ini bisa menyusul,” katanya di Jakarta, Rabu,
Total kontrak yang telah diamendemen hingga saat ini adalah 32 kontrak yang terdiri dari 10 KK dan 22 PKP2B. Dari 9 KK yang ditandatangani amandemennya pada hari ini 1 KK merupakan generasi II, 2 KK generasi V, 5 KK generasi VI dan 1 KK generasi VII.
Bambang berharap dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan yang belum melakukan amendemen dapat segera menyusul. Renegosiasi amendemen kontrak didasari itikad baik dari kedua pihak dan semangat untuk menambah kontribusi bagi pembangunan nasional, serta sebesar-besarnya demi kemajuan masyarakat.
“Secara garis besar terdapat enam isu strategis pada amendemen, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara. Kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri,” jelasnya.
Amendemen ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 169 yang menyatakan bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum Undang-undang (UU) berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara. (RA)
Komentar Terbaru