BALI – Dari 121 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) yang jangka waktu eksplorasinya sudah melebihi tiga tahun, 69 diantaranya ternyata gagal atau belum dapat memenuhi komitmen pasti eksplorasi. Berbagai kendala eksternal maupun internal menjadi penyebab kegagalan tersebut.
Seperti diketahui, setiap KKKS yang memenangkan lelang wilayah kerja eksplorasi, dalam tiga tahun harus memenuhi sejumlah komitmen pasti yang ditetapkan pemerintah. Diantaranya menyelesaikan studi G&G, survey seismic 3D dengan luasan tertentu, dan pemboran sejumlah sumur eksplorasi.
“Berdasarkan pemetaan yang kami lakukan, faktor eksternal masih menjadi kendala utama, yang dialami oleh 69 KKKS yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi tersebut,” ujar Wakil Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) J Widjonarko, saat membuka Farm In-Out Forum 2012 di Bali, Jumat, 7 September 2012.
Menurutnya, faktor-faktor eksternal seperti perizinan, tumpang tindih lahan, ganti rugi, dan isu sosial masyarakat lainnya, ternyata masih menjadi kendala paling dominan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi hulu migas.
Hal ini, ujarnya, terlihat dari hasil evaluasi yang dilakukan BPMIGAS terhadap KKKS yang gagal tersebut. Kendala-kendala seperti perizinan, tumpang tindih lahan, dan lain-lain, terjadi pada setidaknya 33% dari 69 KKKS yang gagal tersebut. Disaat yang bersamaan, KKKS-KKKS ini menghadapi lebih dari satu kendala.
Untuk membantu KKKS mengatasi kendala-kendala eksplorasi tersebut, tahun lalu BPMIGAS membentuk Forum Operator KKKS Wilayah Kerja Operasi (FOKWE). Komite Perizinan dan Sosial yang merupakan salah satu komite FOKWE telah melakukan beberapa upaya, untuk mengatasi kendala tersebut.
Upaya yang dilakukan FOKWE antara lain, menyusun strategi dalam pengurusan pengizinan serta menyelenggarakan sharing session, mengenai isu sekuriti dan sosial yang melibatkan beberapa KKKS yang dianggap berhasil menangani problem-problem eksternal tersebut. Wadah diskusi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi KKKS lain yang mengalami kendala yang sama.
Selain kendala eksternal, lanjut Widjonarko, kendala kedua tertinggi adalah kendala internal KKKS sendiri. Misalnya masalah operatorship dan finansial. Kendala tersebut terjadi pada 24% dari 69 kontraktor eksplorasi yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi.
Kendala internal tersebut terkait dengan sifat industri hulu migas yang merupakan industri yang padat modal dan berisiko tinggi. Oleh karena itu beberapa KKKS berkeinginan menawarkan share-nya ke pihak lain, untuk berbagi risiko.
Widjonarko mengatakan, ketentuan yang ada baik di peraturan pemerintah maupun di kontrak kerja sama, KKKS berhak berbagi risiko dengan pihak lain. “Namun demikian, berdasarkan aturan yang berlaku, selama 3 tahun pertama KKKS tidak boleh mengalihkan operatorship dan tetap menjadi pemegang interest utama,” ujar Widjonarko.
Dia menambahkan, BPMIGAS mendukung KKKS berbagi risiko selama mengikuti aturan yang berlaku. Dalam rangka memfasilitasi KKKS untuk berbagi risiko inilah, maka BPMIGAS menggelar Farm In-Out Forum 2012, yang merupakan salah satu program strategis FOKWE.
Forum ini merupakan wadah untuk mempertemukan KKKS yang akan melakukan farm out, dengan KKKS atau calon investor yang berminat untuk farm in. Sebanyak 22 kontraktor yang sedang mencari investor membuka booth untuk mempresentasikan wilayah kerjanya pada forum ini.
Widjonarko menegaskan semua upaya untuk memperlancar kegiatan eksplorasi harus didukung karena pemenuhan komitmen eksplorasi pada akhirnya akan meningkatkan cadangan dan produksi migas nasional. (Iksan Tejo/duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru