JAKARTA – Alnaft, badan regulasi minyak dan gas bumi Aljazair, memberi izin kepada PT Pertamina (Persero), melalui anak usahanya PT Pertamina Algeria, untuk memproduksi minyak dan gas dari ladang migas Menzel Lejmat North (MLN) di kawasan Gurun Sahara Provinsi Ourgla, Aljazair tahun ini sebesar 54.300 barel setara minyak per hari (BOEPD), naik 39,2% dibanding produksi tahun lalu 39 ribu BOEPD.
Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina, menyambut positif pemberian izin tersebut. Apalagi izin tersebut keluar di tengah anomali harga minyak mentah dunia. Pasalnya, pemerintah Aljazair saat ini justru menahan produksi minyak nasionalnya yang rata-rata 1,37 juta barel per hari.
“Pemberian izin ini juga membuktikan bahwa Pertamina sebagai mitra yang bisa diandalkan. Tiap tahun Pertamina mengajukan rencana pengembangan (plan of development/PoD dan plan of budgeting/ PoB),” ujar Wianda di Jakarta, Senin.
Menurut Wianda, peluang untuk menggenjot produksi minyak di Aljazair cukup besar. Pasalnya, Pertamina memiliki kemampuan dan memiliki hubungan yang sangat baik dengan Alnaft dan Sonotrach, perusahaan migas nasional Aljazair.
“Peningkatan produksi minyak di Aljazair menjadi bagian dari target produksi 600 ribu barel per hari pada 2025 dari lapangan-lapangan migas dari luar negeri untuk mendukung ketahanan energi nasional,” katanya.
Indonesia menjadi net importer sejak 2003. Apalagi defisit migas semakin membesar. Pada 2015, tingkat konsumsi minyak nasional mencapai 1,5 juta barel per hari sedangkan produksi produksi 825 ribu barel per hari “Ekspansi hulu migas harus dilakukan untuk mengamankan kebutuhan energi Indonesia,” kata Slamet Riadhy, Direktur Utama PT Pertamina International Exploration and Production (PIEP).
Aset Pertamina di Aljazair terdiri atas tiga lapangan, yaitu MLN dengan hak partisipasi 65%, EMK dengan hak partisipasi (participating interest) 6,9%, dan di Orhud dengan hak partisipasi 3,73%. Pertamina menjadi operator di MLN. “Mitra lain di ladang tersebut adalah Sonatrach, Talisman/Repsol. Anadarko, Cepsa, Maersk, ENI,” ujar Slamet.
Produksi nett to share Pertamina di seluruh lapangan di Algeria adalah 36.300 BOEPD, yang terdiri atas 21.000 BOPD minyak dan 112 MMSCFD gas. Adapun kontribusi MLN sebelum RDP Reservoir Developlment adalah sebesar 15.500 BOPD. Dengan RDP pada 2015, produksi minyak MLN akan meningkat menjadi 29.000 BOPD pada 2019.
Komaidi Notonegoro, Deputi Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, menilai peningkatan produksi dari lapangan migas Pertamina di luar negeri akan memberi dampak positif. Pertama, menambah produksi dan lifting nasional jika minyak tersebut di bawa pulang ke Indonesia. Kedua, bertambahnya penerimaan negara dan arus kas Pertamina jika minyak tersebut tidak dibawa pulang ke Tanah Air.
Kirim Rig
Terkait pengembangan ladang migas di Aljazair, Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI), anak perusahaan Pertamina lainnya akan mengirimkan tiga rig ke Aljazair. Menurut Wianda, rig tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pemboran 20 sumur dan workover 16 sumur.
Pertamina mempekerjakan kurang lebih 300 orang di ladang migas di Aljazair dari 18 kewarganegaraan, 30 orang di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara rotasi. Tahun ini dan ke depan akan menjadi 50 orang WNI seiring aktivitas operasi.
Selain di Aljazair, Pertamina juga mencari minyak dari Malaysia dan Irak. Aset perusahaan di Irak adalah TSC West Qurna dengan hak partisipasi 10% bekerja sama dengan Exxon, Petrochina, Shell, dan South Oil Co. Produksi minyak saat ini di blok tersebut 450 ribu barel per hari dan akan mencapai puncak pada 2022 sebesar 1,6 juta bare
Di Malaysia, perseroan memiliki enam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC), yaitu di offshore Sabah dan Sarawak dengan operator Murphy dan Shell. Perseroan juga memiliki 11 lapangan migas, empat struktur dalam pengembangan, 14 struktur temuan dan 16 prospek eksplorasi. Hak partisipasi Pertamina di ladang migas Malaysia terdiri atas 24% untuk Blok K dan Blok H, 18% di Blok P, dan 25,5% untuk Blok SK 309, SK311, dan SK314A.(AT)
Komentar Terbaru