JAKARTA– Sebanyak 21 perusahaan pertambangan yang terdiri atas sembilan Kontrak Karya (KK) dan 12 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mengalami amendemen kontrak. Penandatanganan amendemen kontrak dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
PKP2B yang ditandatangani amandemennya antara lain PKP2B PD Baramarta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Batu Alam Selaras, PT Astaka Dodol, PT Baturona Adimulya, dan PT Banjar Intan Mandiri. Selain itu ada PKP2B PT Ekasatya Yanatama, PT Sumber Kurnia Buana, PT Selo Argodedali, PT Selo Argokencono Sakti, dan PT Karya Bumi Baratama.
Dengan penandatanganan 21 amendemen kontrak tersebut, kontrak yang telah diamendemen hingga saat ini total 32 kontrak yang terdiri atas 10 KK dan 22 PKP2B.
Secara garis besar ada enam isu strategis dalam amandemen kontrak, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, penggunaan tenaga kerja serta kewajiban menggunakan barang dan jasa dalam negeri.
Penandatanganan amandeman kontrak tersebut antara lain akan membawa peluang kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak 150% sampai 200% dan kenaikan pajak 15% sampai 20% dari kenaikan iuran tetap, Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dengan perubahan biaya-biaya pengurangan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dapat direstitusi lagi (batubara menjadi bukan barang kena pajak). (RA)
Komentar Terbaru