JAKARTA – PT Pertamina (Persero), PT Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation menandatangani Head of Agreement (HoA) yang memuat prinsip-prinsip dasar kesepakatan sebagai langkah awal persiapan alih kelola Wilayah Kerja (WK) Mahakam pascaberakhirnya kontrak pada akhir 2017.
Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina, mengatakan berdasarkan keputusan pemerintah Kontrak Kerjasama Wilayah Kerja WK Mahakam yang berakhir 31 Desember 2017 tidak diperpanjang, dan Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Mahakam pascaberakhirnya kontrak tersebut. Untuk itu, katanya, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah dan koordinasi untuk peralihan pengelolaan dari Operator saat ini, yaitu Total E&P Indonesie kepada Pertamina.
“HOA Mahakam yang ditandatangani hari ini merupakan bagian dari langkah persiapan alih kelola WK Mahakam, yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip dasar alih kelola untuk dituangkan lebih lanjut ke dalam perjanjian definitif. Kesepakatan ini sangat positif dan langkah maju untuk dimungkinkan terjadinya transisi alih kelola yang baik pada saat kontrak berakhir pada 2017 nanti,” kata Syamsu, Rabu. Penandatanganan HoA tersebut disaksikan Menteri ESDM Sudirman Said.
Secara garis besar, terdapat dua kesepakatan penting yang termuat dalam HoA WK Mahakam, yaitu transfer agreement dan commercial agreement. Transfer agreement untuk menjamin terjadinya peralihan operatorship yang baik dan memungkinkan upaya mempertahankan kelanjutan operasi selama masa transisi dari kontraktor eksisting kepada Pertamina, termasuk proses pengalihan pekerja Total menjadi pekerja Pertamina dan penyiapan anggaran, rencana kerja, dan perizinan yang dibutuhkan untuk operasi pasca-31 Desember 2017 dapat berjalan lebih mudah.
Adapun, commercial agreement menekankan kepada kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total & Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada kontak kerja sama yang baru dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan bentuk dan prosedur kerja sama (Joint Operation Agreement/JOA) antara pihak dalam KKS yang baru.
“Pada prinsipnya, kontrak baru nanti harus memberikan keuntungan bagi negara sekaligus memberikan ruang bagi Pertamina untuk dapat tumbuh berkembang lebih cepat di sektor hulu melalui pengembangan dan eksplorasi baru di WK Mahakam.”
Sementara itu, terkait dengan arahan pemerintah untuk partisipasi BUMD dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan WK Mahakam melalui kepemilikan interest sebesar 10% akan difinalisasi setelah kontrak baru ditandatangani dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat MESDM No. 2793/13/MEM.M/2015 tanggal 14 April 2015 dan Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 8484/13/DJM.E/2015 tanggal 2 Juli 2015 telah ditetapkan bahwa KKS WK Mahakam yang berakhir pada 31 Desember 2017 tidak diperpanjang, serta Pertamina dtunjuk sebagai pengelola WK Mahakam setelah 31 Desember 2017. Sebagai bagian dari upaya peralihan, perlu dilakukan langkah-langkah dan koordinasi untuk melakukan peralihan pengelolaan dari Total E&P Indonesie (TEPI) kepada Pertamina.
Selanjutnya pada 7 Desember 2015 SKK Migas, Pertamina dan TEPI telah melakukan kick off meeting Alih Kelola dan Alih Operasi Wilayah Kerja Mahakam. Dilanjutkan pada tanggal 11 Desember 2015, SKK Migas telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM perihal Laporan Studi Valuasi Asset Permukaan WK Mahakam. Pembahasan Terms and Conditions WK Mahakam pasca 2017 sedang dilakukan antara Ditjen Migas, Tim Oversight Committee, dan SKK Migas.(AT)
Komentar Terbaru